Betang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mengambil alih kewenangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di tiga daerah. Tiga KPU yang terlibat dalam pengambilalihan ini adalah KPU Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Gunung Mas, dan KPU Kota Palangka Raya. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, pada hari Rabu.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban ini terjadi karena masa tugas komisioner KPU di ketiga daerah tersebut telah berakhir pada tanggal 24 Oktober 2023. Sastriadi menjelaskan bahwa pengambilalihan ini akan berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2023 hingga dilantiknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk periode 2023-2028.
Saat ini, proses seleksi calon komisioner KPU di ketiga kabupaten/kota tersebut telah selesai, dan mereka sedang menunggu pengumuman resmi dari KPU RI. Namun, belum ada informasi mengenai waktu pelantikan, yang sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI. Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Kalteng Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik.
Meskipun terjadi pengambilalihan ini, KPU Kalteng memastikan bahwa seluruh pelaksanaan pemilihan umum di wilayah tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya. Mereka berkomitmen untuk menjaga kelancaran proses Pemilu.
Sementara itu, terkait dengan tahapan Pemilu serentak 2024, KPU kabupaten dan kota di Kalteng telah menerima logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebagian logistik sudah dalam perjalanan, dan yang lainnya sedang dalam proses produksi.
Proses pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya untuk Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan juga oleh KPU kabupaten/kota secara bertahap. Perlengkapan tersebut didistribusikan langsung oleh penyedia ke gudang KPU kabupaten/kota masing-masing, tanpa melibatkan KPU provinsi dalam distribusi.
Saat ditanya mengenai jumlah kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya untuk Pemilu 2024, Sastriadi menyatakan bahwa jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pemilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa/kelurahan di kabupaten/kota di provinsi ini, yang dikenal dengan julukan “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila”.
Pada Pemilu Serentak 2024, pihaknya telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 995.097 laki-laki dan 940.019 perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilih mereka di 7.830 tempat pemungutan suara yang tersebar di 14 kabupaten, 136 kecamatan, dan 1.571 kelurahan/desa. Semua persiapan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah.