Tekno

Jepang Menyelidiki Dugaan Monopoli Google

Avatar of Yenni Arianti
641
×

Jepang Menyelidiki Dugaan Monopoli Google

Sebarkan artikel ini

Produsen Ponsel Dipaksa Pasang Aplikasi Chrome

Jepang Menyelidiki Dugaan Monopoli Google

Betang.id – Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) saat ini tengah mendalami praktik bisnis yang dituduh sebagai monopoli oleh Google di Jepang, yang diduga melanggar undang-undang antimonopoli yang berlaku.

Dalam laporan tertulisnya, JFTC menjelaskan bahwa mereka tengah menginvestigasi Google karena terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut mendominasi pasar dengan memaksa produsen ponsel berbasis Android untuk menginstal aplikasi penelusur Google Search dan Google Chrome.

Selain itu, ada tuduhan bahwa Google telah menjalin kesepakatan dengan produsen ponsel cerdas, yang melarang mereka menginstal aplikasi mesin pencari dari pesaing-pesaingnya secara bawaan pada perangkat mereka.

Sebagai bentuk kompensasi, Google menawarkan pembagian pendapatan kepada produsen ponsel Android yang menyetujui untuk memasang mesin penelusur Google sebagai opsi bawaan.

Seorang pejabat JFTC yang dikutip dari Reuters menyatakan, “Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini, mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan penelusuran.”

Meskipun saat ini masih dalam tahap penyelidikan, jika tuduhan yang diajukan oleh JFTC terbukti benar, Google bisa dikenai sanksi berupa denda.

Hingga saat ini, juru bicara Google belum memberikan komentar resmi mengenai isu pelanggaran undang-undang antimonopoli ini.

Dilaporkan dalam berita bahwa perusahaan teknologi raksasa asal Amerika ini sudah beberapa kali menghadapi tuntutan hukum dari sejumlah negara.

Baru-baru ini, pemerintah federal Eropa memberikan denda antimonopoli sebesar 4,12 miliar Euro, setara dengan sekitar Rp 61,2 triliun, kepada Google karena perusahaan ini terbukti melanggar undang-undang antimonopoli dengan cara mendominasi pasar melalui platform Android.

Selain Eropa, Departemen Kehakiman AS juga menggugat Google pada awal bulan September dengan dugaan pelanggaran undang-undang antimonopoli dalam bisnis mesin penelusurannya.

Pihak Departemen Kehakiman AS menduga bahwa Google sengaja merugikan para pesaingnya melalui kesepakatan dengan operator telekomunikasi dan produsen ponsel cerdas, yang menjadikan Google Search sebagai opsi bawaan atau eksklusif pada produk yang digunakan oleh jutaan konsumen.

Meski Google telah membantah tuduhan tersebut, Departemen Kehakiman AS meminta pengadilan Amerika untuk memerintahkan Google mencabut Google Ad, termasuk AdX, platform pertukaran iklannya.