Daerah

Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Pelajar di Kapuas

Avatar of Ahmad Azzam
637
×

Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Pelajar di Kapuas

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Pelajar di Kapuas

Betang.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Amir Giri Muryawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan penyuluhan hukum kepada Dewan Guru dan pelajar di Yayasan Al Amin Kuala Kapuas. Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang disusun berdasarkan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2012. Amir Giri menyampaikan hal ini saat berada di Kuala Kapuas, kemarin.

Instruksi tersebut menekankan Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Amir Giri menjelaskan bahwa kegiatan ini juga sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN).

“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kegiatan ini diadakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di seluruh penjuru tanah air. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada individu yang belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Amir Giri menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan salah satu langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung revolusi karakter bangsa dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum, khususnya bagi pelajar yang seharusnya mulai memahami hukum sejak usia dini.

Dalam acara penyuluhan ini, tema yang diangkat adalah ‘Mencegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Ciptakan Remaja yang Taat Hukum.’ Adapun materi yang disampaikan mencakup tiga topik utama: Lawan Narkoba dengan Prestasi, Bahaya Bullying, dan Bahaya Catcalling. Untuk menjelaskan materi tersebut dengan lebih interaktif, narasumber memutar empat video yang terkait dengan topik-topik tersebut.

Amir Giri menambahkan, “Dalam upaya mendorong partisipasi aktif para siswa-siswi, hadiah menarik dalam bentuk souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas akan diberikan kepada mereka yang bertanya atau menjawab pertanyaan.”