Berita

Kominfo Menguji Publik Pemanfaatan eSIM untuk Mencegah Penyalahgunaan

Avatar of Enny Riana
612
×

Kominfo Menguji Publik Pemanfaatan eSIM untuk Mencegah Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini
Kominfo Menguji Publik Pemanfaatan eSIM untuk Mencegah Penyalahgunaan

Betang.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini melakukan uji publik aturan mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) yang telah diperkenalkan oleh seluruh operator seluler di Indonesia.

Meskipun teknologi ini telah diperkenalkan oleh operator seperti Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Telkomsel, Kominfo masih perlu mengatur penggunaan eSIM demi mencegah penyalahgunaan.

Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit.

Melalui peraturan ini, Kominfo bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi eSIM, mencegah penyalahgunaan, dan memberikan kepastian hukum terkait penggunaan eSIM di Indonesia.

Beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut antara lain adalah sistem provisioning eSIM, registrasi pelanggan, profil eSIM, dan penomoran eSIM.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan ekosistem eSIM di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan yang terkait. Kominfo mengharapkan agar aturan yang disusun dapat disempurnakan sebelum disahkan.

Bagi yang ingin memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini, dapat mengirimkan email ke subditpenomoran@kominfo.go.id paling lambat tanggal 16 Mei 2024.

Teknologi eSIM telah hadir dengan berbagai manfaat yang dapat memudahkan pengguna dalam menggunakan layanan seluler. Namun, perlu diingat bahwa teknologi ini juga rentan disalahgunakan jika tidak diatur dengan baik.

Oleh karena itu, regulasi yang tepat perlu disusun untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan eSIM.

Mari bersama-sama mendukung upaya Kominfo dalam mengatur penggunaan eSIM agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semoga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.