Berita

Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Media Sosial Milik Elon Musk

Avatar of Enny Riana
1369
×

Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Media Sosial Milik Elon Musk

Sebarkan artikel ini
Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Media Sosial Milik Elon Musk

Betang.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan ancaman untuk memblokir aplikasi media sosial milik Elon Musk, yakni Twitter atau yang kini dikenal sebagai X. Ancaman ini muncul terkait kebijakan baru Twitter yang mengizinkan pengguna membagikan konten dewasa dan kekerasan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong, menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan dan Mekanisme Pencegahan Pornografi

Usman Kasong menyatakan bahwa Kominfo memiliki mekanisme untuk mencegah penyebaran pornografi di ranah digital. Hal ini diatur dalam KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” ujarnya pada pekan lalu, tepatnya pada tanggal 5 Juni 2024. Usman menegaskan bahwa Kominfo akan memberi sanksi jika Twitter melanggar aturan terkait pornografi di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Langkah-Langkah Penegakan Hukum oleh Kominfo

Menurut Usman, langkah-langkah yang dapat diambil oleh Kominfo mulai dari teguran, penurunan konten, hingga penutupan akses atau pemblokiran aplikasi Twitter. “Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses atau blokir (Twitter),” tegas Usman. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa platform media sosial mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak menyebarkan konten yang melanggar norma dan hukum yang ada.

Kebijakan Baru Twitter

Twitter, yang kini dikenal sebagai X, baru-baru ini memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi. Melansir dari Al Jazeera pada Selasa, 4 Juni 2024, X mengizinkan pengguna berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas. “Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka,” tulis X dalam pernyataannya.

Dalih Twitter dalam Kebijakan Baru

X beralasan bahwa konten dewasa yang menunjukkan ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, merupakan bentuk ekspresi artistik yang sah. “Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas,” lanjut X dalam pernyataannya. Twitter juga menyatakan bahwa konten dewasa yang diunggah harus diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka oleh para pengguna.

Sejarah Kebijakan Konten Seksual Twitter

Sebelum adanya kebijakan baru ini, Twitter diketahui belum pernah secara tegas melarang konten porno bagi penggunanya. Namun, kebijakan baru ini tampaknya menjadi perhatian serius bagi Kominfo yang berusaha menjaga agar konten-konten tidak senonoh tidak tersebar di Indonesia. Twitter berargumen bahwa mereka memberikan platform bagi pengguna untuk mengekspresikan diri mereka, termasuk melalui konten yang bersifat seksual.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Kebijakan baru ini mendapatkan reaksi yang beragam dari berbagai pihak. Ada yang mendukung langkah Twitter dalam memberikan kebebasan berekspresi, namun banyak juga yang menentang kebijakan ini dengan alasan moral dan hukum. Di Indonesia, reaksi terhadap kebijakan ini sebagian besar negatif, mengingat norma-norma budaya dan hukum yang melarang penyebaran konten pornografi.

Dampak Kebijakan pada Pengguna Twitter di Indonesia

Jika Kominfo benar-benar memblokir Twitter, dampaknya akan dirasakan oleh jutaan pengguna di Indonesia yang aktif menggunakan platform tersebut. Banyak pengguna yang mengandalkan Twitter untuk mendapatkan informasi, berinteraksi dengan komunitas, dan mengekspresikan diri. Pemblokiran ini bisa menyebabkan perpindahan pengguna ke platform lain yang dianggap lebih aman dan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh Twitter

Untuk menghindari pemblokiran, Twitter perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan konten dewasa mereka sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia. Twitter harus memastikan bahwa konten yang melanggar hukum di Indonesia tidak dapat diakses oleh pengguna di negara tersebut. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga hubungan baik antara Twitter dan pemerintah Indonesia, serta menjaga pengguna di Indonesia tetap dapat menggunakan platform tersebut.

Kesimpulan

Ancaman Kominfo untuk memblokir Twitter di Indonesia menjadi peringatan bagi platform media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan konten dewasa. Kebijakan baru Twitter yang mengizinkan konten pornografi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Dengan adanya ancaman pemblokiran ini, Twitter diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan mereka dan memastikan bahwa platform mereka tetap mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, penting bagi Twitter untuk segera melakukan penyesuaian dan bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia agar tidak kehilangan jutaan pengguna yang ada di negara tersebut. Kebijakan yang lebih ketat dan sesuai dengan regulasi lokal akan membantu Twitter menjaga keberlanjutan operasionalnya di Indonesia.