Daerah

Eks Kadis Kominfo Kapuas Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Avatar of Ahmad Azzam
456
×

Eks Kadis Kominfo Kapuas Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks Kadis Kominfo Kapuas Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Betang.id – Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Junaidi, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan.

Hal ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Junaidi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, yang menyampaikan keterangan tertulis melalui Kasi Intelijen Amir Giri kepada wartawan di Kuala Kapuas, Kamis (12/10), Junaidi dihukum pidana penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100.854.200.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Amir Giri menjelaskan, jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Junaidi dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas menuntut Junaidi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 4 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100.854.200 atau subsider 10 bulan penjara. Amir Giri menambahkan bahwa selama persidangan, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta yang diserahkan dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 2 kali.

Penitipan pertama sebesar Rp100 juta pada Jumat tanggal 4 Agustus 2023, sedangkan penitipan kedua sebesar Rp100 juta pada Jumat tanggal 08 September 2023. Uang ini kemudian dititipkan di rekening atas nama Kejari Kapuas dan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.