Daerah

Tingkatkan Kapasitas sebagai Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kotim Ikuti Diklat Pasca Pelantikan

Avatar of Edo Wahyudi
400
×

Tingkatkan Kapasitas sebagai Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kotim Ikuti Diklat Pasca Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Kapasitas sebagai Wakil Rakyat, Anggota DPRD Kotim Ikuti Diklat Pasca Pelantikan

 Betang.id – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, yang terpilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024, resmi menjalani pendidikan dan latihan (diklat) untuk memperdalam pemahaman terkait tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.

Rinie Anderson, Ketua Sementara DPRD Kotim, menjelaskan bahwa diklat ini merupakan bagian penting dari kewajiban yang harus dijalani oleh seluruh anggota dewan yang baru dilantik. “Hari ini kami membuka orientasi di Palangka Raya, dan seluruh anggota DPRD Kotim ikut serta. Kegiatan ini merupakan kewajiban pertama kami setelah pelantikan,” kata Rinie di Sampit, Rabu.

Kewajiban Berdasarkan Permendagri

Rinie mengungkapkan bahwa pelaksanaan orientasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 4 Ayat 2, yang menetapkan bahwa orientasi atau diklat merupakan kewajiban utama yang harus dilakukan oleh anggota dewan pasca pengambilan sumpah atau janji jabatan. Melalui kegiatan ini, setiap anggota DPRD diberikan pemahaman mendalam tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka agar mampu menjalankan amanah rakyat dengan baik.

Dengan hampir separuh anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 diisi oleh wajah baru, orientasi ini dinilai sangat penting. “Tujuannya agar seluruh anggota DPRD Kotim bisa memahami tugas dan fungsi mereka masing-masing, sehingga bisa berkontribusi lebih baik dalam pembangunan daerah,” lanjut Rinie.

Materi Penting untuk Tugas Dewan

Diklat yang berlangsung selama empat hari ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Selama kegiatan, para anggota DPRD akan menerima berbagai materi terkait tugas mereka, termasuk peran dalam pembuatan legislasi, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta penganggaran.

Rinie menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terkait peraturan yang menjadi acuan tugas anggota dewan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. “Pemahaman yang mendalam terhadap peraturan ini penting agar dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan tidak keluar dari aturan yang sudah ditetapkan,” kata Rinie.

Sebagai mantan Ketua DPRD Kotim periode 2019-2024, Rinie berharap agar seluruh anggota DPRD Kotim dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat. “Dengan pemahaman yang lebih baik, saya yakin para anggota dewan akan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

Mendorong Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

Rinie, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menekankan pentingnya orientasi ini dalam membentuk DPRD Kotim yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Ia berharap agar melalui diklat ini, DPRD Kotim bisa menjadi lembaga yang lebih kuat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Orientasi ini saya harapkan dapat membuat DPRD Kotim lebih mampu menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat dengan baik, sehingga kami bisa menjadi ujung tombak dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat secara maksimal,” tutup Rinie.