Daerah

Legislator Minta Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Kedaluwarsa, Sebut Merusak Wajah Kota

Avatar of Edo Wahyudi
1622
×

Legislator Minta Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Kedaluwarsa, Sebut Merusak Wajah Kota

Sebarkan artikel ini
Legislator Minta Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Kedaluwarsa, Sebut Merusak Wajah Kota
Hatir Sata Tarigan

Betang.id – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar segera menertibkan reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa di wilayah tersebut. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keindahan Kota Palangka Raya, yang dikenal dengan julukan “Kota Cantik”.

“Kami menerima laporan bahwa sejumlah reklame dan banner di kota ini masih terpajang meski kegiatan yang diiklankan sudah berlalu. Hal ini tentu merusak citra Kota Cantik,” ujar Hatir kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (tanggal).

Hatir menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk turun langsung ke lapangan guna memeriksa dan memastikan reklame mana saja yang sudah tidak layak dipajang. Menurutnya, reklame yang sudah kedaluwarsa, serta yang tidak memiliki izin, harus segera ditertibkan. Jika tidak, hal tersebut tidak hanya akan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah perlu memastikan semua reklame memiliki izin yang sah. Jika tidak ada izin atau sudah melewati masa izin, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.

Penertiban Reklame Wujud Nyata Pemeliharaan Kota Cantik

Hatir menambahkan bahwa penertiban reklame yang kedaluwarsa adalah salah satu bentuk nyata pemerintah dalam menjaga keindahan Kota Palangka Raya sesuai dengan mottonya, yakni “Kota Cantik”. Sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain, baik dalam hal pembangunan maupun penataan ruang publik.

“Motto ‘Kota Cantik’ tidak seharusnya hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, salah satunya dengan penertiban reklame atau banner yang sudah tidak relevan,” jelasnya.

Sebagai salah satu kota penting di Kalimantan Tengah, Palangka Raya memiliki peran strategis, baik dari segi pemerintahan maupun pariwisata. Menjaga kebersihan visual kota melalui penertiban reklame merupakan bagian dari upaya untuk mempercantik wajah kota di mata masyarakat lokal maupun wisatawan.

Koordinasi Antar-Instansi Diperlukan untuk Penertiban Reklame

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban reklame atau banner di wilayah tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai sektor utama yang menangani perizinan.

“Satpol-PP tidak bisa melakukan penertiban tanpa adanya koordinasi dengan instansi terkait. Kami hanya akan bertindak setelah ada keputusan dari DPMPTSP untuk menertibkan reklame atau banner yang melanggar aturan,” ungkap Berlianto.

Dia menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan instansi terkait jika sudah ada permintaan atau keputusan resmi untuk melakukan penertiban. Satpol-PP akan mendukung upaya penegakan aturan guna menjaga keteraturan di ruang publik Kota Palangka Raya.