Betang.id – Meskipun tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut Jenderal Sigit, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses,” ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK.
Sigit menegaskan bahwa yang terpenting dalam kasus ini adalah komitmen pihaknya untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan. “Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firli Bahuri setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023. Firli Bahuri diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. “Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” kata Firli kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya tidak menghindari wartawan. Firli langsung menuju mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri. Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta. “Dischedulekan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Trunoyudo.
Penyidik gabungan telah mengirim surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Minggu, 3 Desember 2023, dan surat tersebut sudah diterima pada hari yang sama. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.