Betang.id – Melakukan proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting setelah pembelian tanah atau properti. Biasanya, proses ini melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan peralihan hak. Namun, banyak orang merasa biaya untuk menggunakan jasa ini cukup mahal. Kabar baiknya, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri tanpa menggunakan jasa PPAT atau notaris. Berikut panduan lengkapnya!
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum mengajukan proses balik nama di Kantor Pertanahan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen penting berikut ini:
1. Formulir Permohonan
Formulir ini dapat diambil di Kantor Pertanahan dan harus diisi serta ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.
2. Fotokopi Identitas Pemohon dan Penerima Hak
Lampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
3. Dokumen Badan Hukum (Jika Berlaku)
Untuk badan hukum, sertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang sudah diverifikasi.
4. Sertifikat Tanah Asli
Dokumen utama yang akan dibalik nama.
5. Akta Dasar Peralihan Hak
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT untuk proses jual beli.
- Akta Hibah untuk proses hibah.
- Akta Wasiat dari notaris untuk pewarisan.
6. Fotokopi Dokumen Penunjang
- Fotokopi KTP para pihak (penjual dan pembeli).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB dan SSP/PPH untuk tanah bernilai lebih dari Rp60 juta (untuk hibah).
7. Izin Pemindahan Hak
Jika dalam sertifikat terdapat keterangan bahwa pemindahan hak memerlukan izin, lampirkan dokumen izin tersebut.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut langkah-langkah untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris:
1. Pengajuan Berkas Permohonan
Serahkan seluruh dokumen ke petugas loket di Kantor Pertanahan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum proses dilanjutkan.
2. Verifikasi dan Input Data
Setelah dokumen diverifikasi, data Anda akan dimasukkan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
3. Penerbitan STTB dan SPS
Petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) sebagai bukti bahwa dokumen Anda sudah diterima. Surat Perintah Setor (SPS) juga diterbitkan untuk informasi biaya yang harus dibayar.
4. Pembayaran Biaya PNBP
Lakukan pembayaran sesuai SPS melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
5. Pemeriksaan Berkas Lanjutan
Setelah pembayaran lunas, berkas Anda akan diperiksa lebih lanjut. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapinya.
6. Pencatatan di Buku Tanah
Apabila semua dokumen lengkap, peralihan hak akan dicatat di buku tanah oleh petugas.
7. Penyerahan Sertifikat
Sertifikat yang telah dibalik nama akan diserahkan kepada Anda. Ini menandakan proses peralihan hak telah selesai secara resmi.
Biaya yang Dibutuhkan
Beberapa komponen biaya yang harus disiapkan meliputi:
- Biaya Akta Jual Beli (AJB): 1% dari nilai transaksi.
- Biaya Pengecekan Sertifikat: Rp50.000 per sertifikat.
- Biaya Administrasi Balik Nama: Bervariasi tergantung pada nilai tanah atau properti.
Dengan mengurus balik nama sendiri, Anda bisa menghemat biaya yang biasanya dikeluarkan untuk jasa notaris atau PPAT. Namun, pastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.
Tips Tambahan
Jika Anda merasa ragu atau bingung dengan prosesnya, jangan sungkan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pertanahan. Anda juga bisa meminta bantuan ahli hukum untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses balik nama.
Melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri memang membutuhkan kesabaran, tetapi ini adalah langkah yang memungkinkan Anda menghemat biaya sekaligus memahami proses hukum yang berlaku.