Nasional

Firli Bahuri Hadapi Pemeriksaan Keempat di Bareskrim Polri Meski Alami Batuk Berat

Avatar of Edo Wahyudi
1250
×

Firli Bahuri Hadapi Pemeriksaan Keempat di Bareskrim Polri Meski Alami Batuk Berat

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Hadapi Pemeriksaan Keempat di Bareskrim Polri Meski Alami Batuk Berat

Betang.id – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nonaktif, menghadapi pemeriksaan keempatnya di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu. Meski sedang mengalami batuk berat, Firli memberikan keterangan tambahan terkait perkara yang menjeratnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Firli menjelaskan, “Hari ini saya kembali ke Mabes Polri untuk memberikan keterangan tambahan. Walaupun saya sedang mengalami batuk berat, namun saya tetap datang.” Firli sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali pada tahap penyidikan, yakni pada tanggal 24 Oktober, 16 November, dan 1 Desember 2023.

Dari ketiga pemeriksaan tersebut, dua di antaranya sebagai saksi, dan satu kali sebagai tersangka. “Saya sudah tiga kali memberikan keterangan di tahap penyidikan,” ujarnya. Firli tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, datang pukul 09.12 WIB, sedangkan jadwalnya pada pukul 10.00 WIB.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Firli kali ini melalui pintu lobby Bareskrim Polri, tempat biasanya wartawan menunggu narasumber. Saat tiba, purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal ini menggunakan masker dan tidak memberikan tanggapan kepada wartawan.

Setelah lima jam proses pemeriksaan, Firli memberikan keterangan tertulis kepada wartawan yang meliput di Bareskrim. Firli menjelaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Dia juga menuturkan alasan penggunaan masker, “Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama.”

Tim penasihat hukum Firli Bahuri menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ian Iskandar, salah satu anggota tim penasihat hukum, mengatakan, “Mulai dari pemeriksaan tanggal 24 November kemarin hingga hari ini, kami mengikuti proses ini sebanyak empat kali. Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya.”

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sejalan dengan perubahan dan tambahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada rentang tahun 2020 hingga 2023.