Berita

Proposal Investasi Apple Dinilai Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan oleh Kemenperin

Avatar of Enny Riana
291
×

Proposal Investasi Apple Dinilai Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan oleh Kemenperin

Sebarkan artikel ini
Proposal Investasi Apple Dinilai Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan oleh Kemenperin Kemenperin Tolak Proposal Apple, Ini Alasan di Balik Penolakan

Betang.id – Hingga kini, peluncuran iPhone 16 di pasar Indonesia masih belum menemui kejelasan. Ternyata, Apple memiliki beberapa kendala terkait komitmen investasi mereka di Tanah Air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau setara dengan Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800/USD) belum memenuhi kriteria yang dianggap adil dan sesuai aturan.

Empat Aspek Berkeadilan yang Tidak Terpenuhi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa setelah melakukan asesmen teknokratis, proposal Apple masih dinilai kurang memenuhi beberapa aspek investasi berkeadilan. Berikut empat aspek utama yang menjadi perhatian:

  1. Perbandingan Investasi di Negara Lain

    • Hingga saat ini, Apple belum membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan komitmen mereka di negara lain.
  2. Perbandingan dengan Merek HKT Lain

    • Beberapa merek ponsel lain di Indonesia telah menunjukkan komitmen investasi yang signifikan, termasuk pembangunan fasilitas produksi yang mendukung industri lokal.
  3. Kontribusi pada Nilai Tambah dan Penerimaan Negara

    • Proposal Apple dinilai kurang memberikan dampak besar dalam menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia atau menyumbang penerimaan negara secara langsung.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja

    • Tidak ada komitmen signifikan terkait jumlah lapangan kerja baru yang akan diciptakan Apple melalui investasinya.

Keputusan Kemenperin dan Sisa Komitmen Apple

Agus Gumiwang menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharuskan Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023 yang masih belum diselesaikan. Hal ini akan menjadi syarat utama sebelum proposal baru untuk periode 2024-2026 bisa dibahas.

Sisa kewajiban ini tidak termasuk dalam proposal baru, yang difokuskan pada perolehan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai regulasi. Sebagai informasi, Apple diwajibkan mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, yang merupakan syarat wajib bagi produk mereka agar dapat dipasarkan di Indonesia.

Ajakan untuk Bangun Pabrik di Indonesia

Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Dengan demikian, mereka tidak perlu terus-menerus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Hal ini juga akan lebih mendukung iklim industri yang berkeadilan serta memperkuat posisi Apple di pasar Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya menegakkan asas fairness, Kemenperin juga tengah merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017 terkait penghitungan nilai TKDN. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan aturan yang lebih relevan dengan kondisi industri saat ini, terutama di sektor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).