Betang.id – OpenAI, perusahaan kecerdasan buatan (AI) terkemuka, kembali mengambil langkah strategis untuk melindungi inovasi teknologinya dengan mendaftarkan paten merek dagang untuk model AI terbarunya, ‘OpenAI o1’. Pengajuan dokumen ini telah diserahkan ke United States Patent and Trademark Office (USPTO), atau Kantor Paten dan Merek Dagang AS, sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual mereka.
Pendaftaran di Jamaika Sebelum Peluncuran
Dalam dokumen yang dikutip oleh TechCrunch, terungkap bahwa OpenAI sebelumnya telah mengajukan permohonan merek dagang untuk ‘OpenAI o1’ di Jamaika pada bulan Mei 2024, beberapa bulan sebelum model ini diumumkan secara resmi. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat klaim mereka terhadap model tersebut di tingkat internasional.
Namun, hingga saat ini USPTO belum memberikan hak paten tersebut kepada OpenAI. Prosesnya masih dalam tahap menunggu penugasan kepada pengacara pemeriksa untuk evaluasi lebih lanjut.
Keunggulan Model ‘o1’
OpenAI menyebut bahwa model ‘o1’ memiliki kemampuan reasoning atau penalaran yang lebih canggih dibandingkan model AI sebelumnya. Model ini dirancang untuk menangani tugas-tugas kompleks dengan memeriksa fakta secara mendalam sebelum memberikan jawaban. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan umum yang sering ditemukan pada model AI generatif.
Kemampuan penalaran ini memungkinkan model untuk menganalisis pertanyaan atau permintaan lebih lama dan lebih akurat, menjadikannya lebih andal dalam aplikasi praktis. OpenAI juga mengindikasikan bahwa teknologi ‘o1’ dapat menjadi dasar bagi pengembangan rangkaian model AI masa depan dengan tingkat kecerdasan dan keakuratan yang lebih tinggi.
Upaya Paten Sebelumnya
Langkah pendaftaran merek dagang untuk ‘o1’ ini menambah daftar panjang upaya OpenAI dalam melindungi produk mereka. Hingga kini, perusahaan telah mengajukan lebih dari 30 merek dagang, termasuk untuk teknologi seperti ChatGPT, GPT-4o, Sora, dan DALL-E.
Namun, perjalanan OpenAI dalam mematenkan mereknya tidak selalu mulus. Sebelumnya, permohonan paten untuk merek dagang “GPT” ditolak oleh USPTO. Penolakan ini disebabkan oleh alasan bahwa nama GPT (singkatan dari Generative Pre-trained Transformer) dianggap terlalu umum dan sering digunakan oleh perusahaan lain dalam berbagai konteks.
Relevansi dan Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Langkah OpenAI untuk mengamankan paten ‘o1’ menunjukkan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam industri teknologi yang sangat kompetitif. Dengan mendaftarkan merek dagang, perusahaan tidak hanya melindungi inovasi mereka dari eksploitasi pihak lain, tetapi juga memperkuat posisi mereka dalam menghadapi persaingan global.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa klaim paten mereka tidak bertentangan dengan penggunaan istilah yang sudah umum atau teknologi yang serupa. Hal ini menjadi perhatian utama, mengingat semakin banyaknya perusahaan yang mengembangkan teknologi AI generatif dengan pendekatan serupa.