Berita

Kemenperin Tolak Proposal Apple, Ini Alasan di Balik Penolakan

Avatar of Enny Riana
305
×

Kemenperin Tolak Proposal Apple, Ini Alasan di Balik Penolakan

Sebarkan artikel ini
Proposal Investasi Apple Dinilai Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan oleh Kemenperin Kemenperin Tolak Proposal Apple, Ini Alasan di Balik Penolakan

Betang.id – Hingga kini, peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih belum menemui titik terang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi Apple senilai USD 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun) dengan alasan belum memenuhi standar investasi yang berkeadilan. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi teknokratis terhadap komitmen dan kontribusi Apple di Indonesia. Apa saja alasan yang melatarbelakangi sikap tegas Kemenperin ini?

1. Perbandingan Investasi Apple di Negara Lain

Salah satu alasan utama penolakan adalah minimnya investasi Apple di Indonesia dibandingkan negara lain. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa hingga saat ini, Apple belum berinvestasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

“Jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara-negara lain, Indonesia belum mendapatkan perhatian yang setara,” tegas Agus. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip investasi yang berkeadilan.

2. Investasi Pesaing di Indonesia

Selain membandingkan dengan negara lain, Kemenperin juga menyoroti kesenjangan antara investasi Apple dengan merek lain di sektor perangkat telekomunikasi (HKT) di Indonesia. Beberapa merek pesaing telah membangun fasilitas produksi lokal dan memberikan kontribusi signifikan, baik dalam penciptaan lapangan kerja maupun penerimaan negara.

Agus menggarisbawahi bahwa Apple seharusnya menunjukkan komitmen serupa jika ingin melanjutkan bisnisnya di Indonesia.

3. Nilai Tambah dan Penerimaan Negara

Proposal investasi Apple juga dinilai kurang memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal. Selain minimnya kontribusi pada penerimaan negara, Apple belum secara nyata mendukung penciptaan lapangan kerja yang signifikan di dalam negeri.

“Penciptaan nilai tambah lokal menjadi faktor penting dalam menentukan kewajaran proposal investasi,” ujar Agus. Pemerintah menginginkan Apple lebih fokus pada dampak ekonomi jangka panjang dibandingkan hanya memenuhi syarat administratif.

4. Pelunasan Komitmen Investasi Sebelumnya

Isu lain yang menjadi sorotan adalah sisa komitmen investasi Apple hingga tahun 2023 yang belum dilunasi. Kemenperin menegaskan bahwa pembahasan proposal baru untuk periode 2024-2026 tidak akan melibatkan kewajiban yang belum dipenuhi pada tahun sebelumnya.

“Apple harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum kita melanjutkan diskusi terkait proposal baru,” jelas Agus.

Saran untuk Apple: Bangun Pabrik Lokal

Kemenperin menyarankan Apple untuk segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia. Dengan memiliki pabrik lokal, Apple tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Langkah ini juga akan mendukung revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 terkait penghitungan nilai TKDN. “Industri HKT saat ini sudah sangat berbeda, dan kami perlu memastikan asas fairness dalam investasi,” tambah Agus.

Reaksi dan Langkah Lanjutan

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal ILMATE akan segera memanggil pihak Apple untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru untuk 2024-2026. Pembicaraan ini menjadi momentum penting bagi Apple untuk menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pengembangan industri dalam negeri.

Jika Apple tidak mengambil langkah konkret, seperti membangun fasilitas produksi lokal, masa depan produk Apple di Indonesia, termasuk iPhone 16, berpotensi terancam.