Betang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya keterlibatan dua petinggi partai politik dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak terkait dengan kasus Kementan yang sedang ditangani oleh komisi antikorupsi saat ini.
Ali Fikri menegaskan bahwa informasi tersebut muncul dalam konteks kasus Kementan yang berbeda, yang sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK. “Yang ngomong siapa? Menarik itu. Jadi gini, perkara yang SYL itu beda dengan yang sedang penyelidikan oleh KPK,” kata Ali dalam diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Rabu (6/12/2023).
Kasus Kementan yang saat ini ditangani oleh KPK berakhir dengan penetapan tersangka untuk Ketua nonaktif, Firli Bahuri. Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementan.
Ali memastikan bahwa dugaan keterlibatan dua petinggi partai politik tidak terkait dengan kasus Kementan yang sedang ditangani KPK. “Yang jadi persoalan di Polda dengan tersangka Pak FB (Firli Bahuri) ini bukan SYL yang sekarang, itu beda. SYL kan pemerasan, ada suap ada ini. Ini beda, ini bukan ini, jadi ada laporannya, dan tindak lanjutnya adalah penyelidikan, kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan. Nah siapa nanti yang dituju, kan peristiwa pidananya dulu yang dicari,” terang Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkap dugaan keterlibatan dua petinggi partai politik dalam kasus Kementan. “Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu. Diduga lebih dari dua partai politik,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (6/12/2023).
Djamaluddin menambahkan bahwa dua petinggi partai tersebut terlibat dalam pengadaan beberapa proyek di Kementan, yang akhirnya memicu tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Namun, ia belum merinci sosok petinggi partai yang dimaksud, dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait partai tersebut. Alasannya, pengungkapan keterlibatan tersebut dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.