Daerah

Penagih Utang di Kota Semarang Terjerat Hukum Pencurian karena Tarik Paksa Mobil Nasabah

Avatar of Ahmad Azzam
639
×

Penagih Utang di Kota Semarang Terjerat Hukum Pencurian karena Tarik Paksa Mobil Nasabah

Sebarkan artikel ini
Penagih Utang di Kota Semarang Terjerat Hukum Pencurian karena Tarik Paksa Mobil Nasabah

Betang.id – Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menjerat delapan individu penagih utang yang melakukan penarikan paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sesuai konferensi pers pengungkapan kasus yang diadakan di Semarang pada Kamis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, mengungkapkan bahwa ada dua laporan polisi di Kota Semarang yang melibatkan delapan tersangka. Dalam kejadian tersebut, para penagih utang atau debt collector menghadang pemilik mobil yang diduga memiliki tunggakan angsuran kredit di jalan raya.

Konflik berlanjut hingga mencapai titik perselisihan dan pemukulan oleh para penagih utang. Sebagai hasilnya, korban memutuskan meninggalkan mobilnya di tepi jalan dalam kondisi terkunci. Namun, ketika para pelaku akan mengambil kendaraan tersebut, mereka menemukan bahwa mobil sudah tidak ada karena telah diangkut menggunakan mobil towing.

Johanson menekankan bahwa jika terjadi kredit macet, perusahaan pembiayaan seharusnya melaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia. “Untuk eksekusi penarikan kendaraan, harus ada penetapan dari pengadilan,” tambahnya.

Menurut Johanson, peran para tersangka sebatas dalam menagih tunggakan kredit, dan bukan dalam menarik kendaraan yang menjadi jaminan fidusia. Oleh karena itu, polisi menjerat delapan tersangka penagih utang tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tujuh orang debt collector lainnya yang juga merupakan anggota kelompok tersebut. Johanson menambahkan, “Salah satu pelaku yang masih buron merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang.”