Betang.id – Mulai 1 Januari 2024, layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, naik dari sebelumnya 11%. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN dan Dampaknya
Kenaikan ini dipastikan akan berdampak pada biaya berlangganan layanan hiburan digital, termasuk platform streaming film, musik, dan layanan sejenis lainnya. “Netflix iya kena, Spotify juga sama,” kata Suryo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
PPN 12% ini merupakan kebijakan yang telah diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyelaraskan sistem perpajakan.
“PPN tahun depan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari. Namun, barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas PPN 0%,” ujar Airlangga.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Walaupun PPN dinaikkan, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa esensial tertentu tidak dikenakan pajak atau mendapatkan tarif PPN 0%, seperti:
- Kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.
- Jasa esensial: Pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan.
Airlangga menambahkan bahwa barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 1%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar tarif PPN 11%.
Dukungan bagi Rumah Tangga Berpendapatan Rendah
Dalam penerapan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan stimulus ekonomi kepada kelompok berpendapatan rendah untuk meminimalkan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.
Langkah ini diambil agar rumah tangga dengan pengeluaran terbatas tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa terbebani oleh pajak tambahan.
Industri Digital Tetap Jadi Sasaran Utama
Sejak diberlakukannya PPN atas layanan digital pada 2020, pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak dari sektor ini. Layanan seperti Netflix, Spotify, Amazon, dan berbagai platform streaming lainnya menjadi sumber pajak yang signifikan mengingat popularitasnya yang terus meningkat di kalangan masyarakat.
Dengan kenaikan tarif menjadi 12%, diperkirakan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak negara akan meningkat. Namun, kenaikan ini juga berpotensi memengaruhi perilaku konsumen dalam menggunakan layanan berlangganan.
Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen?
Bagi pengguna layanan hiburan digital, penting untuk mempersiapkan penyesuaian anggaran mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada biaya langganan bulanan. Sebagai contoh, jika biaya berlangganan Netflix saat ini Rp 186.000 per bulan (termasuk PPN 11%), maka dengan tarif PPN 12%, biaya tersebut akan naik menjadi sekitar Rp 188.000.
Dengan adanya penyesuaian ini, konsumen mungkin mempertimbangkan kembali paket layanan yang digunakan, seperti memilih paket lebih murah atau mengevaluasi penggunaan layanan lain untuk efisiensi pengeluaran.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program pembangunan nasional. Namun, pemerintah juga diimbau untuk terus memantau dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama pada sektor hiburan digital yang kini menjadi kebutuhan bagi banyak kalangan.
Ikuti kami di google news dan saluran WHATSAPP untuk update berita terbaru dari Betang