Scroll untuk baca artikel
Berita

Menkomdigi Beberkan Alasan Jabatan Dirjen Masih Berstatus Plt

Avatar of Enny Riana
116
×

Menkomdigi Beberkan Alasan Jabatan Dirjen Masih Berstatus Plt

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Beberkan Alasan Jabatan Dirjen Masih Berstatus Plt

Betang.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan alasan mengapa posisi Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Perubahan struktur internal kementerian menjadi faktor utama yang menyebabkan situasi ini.

Transformasi Kominfo Menjadi Komdigi

Perubahan ini terjadi setelah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengganti nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pergantian ini disertai dengan restrukturisasi besar-besaran dalam organisasi kementerian.

scroll untuk membaca

Komdigi kini memiliki lima Direktorat Jenderal baru, yaitu:

  1. Infrastruktur Digital
  2. Teknologi Pemerintah Digital
  3. Ekosistem Digital
  4. Pengawasan Ruang Digital
  5. Komunikasi Publik dan Media

Namun, semua posisi Dirjen untuk lima direktorat tersebut hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Alasan Jabatan Dirjen Masih Plt

Dalam sambutannya di acara Penguatan Budaya Antikorupsi yang digelar di Jakarta pada Selasa (17/12/2024), Meutya Hafid menjelaskan bahwa proses penunjukan pejabat definitif memerlukan waktu dan persiapan matang. Ia ingin memastikan bahwa seluruh posisi, terutama pada level direktur atau Eselon II, diisi oleh individu yang benar-benar kompeten melalui proses seleksi terbuka.

“Nanti untuk level direktur juga akan buka tim seleksi, pansel (panitia seleksi) agar nanti memang yang terbaik yang terpilih,” ujar Meutya Hafid.

Ia juga menekankan bahwa pegawai yang bekerja dengan baik akan diberikan posisi yang sesuai dengan kompetensinya.

Lelang Jabatan dan Proses Pengisian Posisi

Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengisian jabatan Eselon II diatur secara ketat oleh peraturan. Dengan adanya perubahan struktur organisasi, proses lelang jabatan harus dilakukan ulang untuk memastikan kesesuaian pegawai dengan struktur baru.

Namun, untuk posisi Eselon I, yakni jabatan Dirjen, pengisian dapat dilakukan tanpa melalui proses lelang, sesuai dengan aturan dalam PermenPANRB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

“Penunjukan pejabat bisa dilakukan langsung oleh Menteri melalui mekanisme wawancara dan lain sebagainya,” ungkap Arief.

Meski begitu, Arief belum memberikan informasi detail mengenai nama-nama yang akan mengisi posisi Dirjen. Ia hanya menegaskan bahwa prosesnya masih berlangsung, dan nama-nama kandidat sudah ada.

“Kita lihat nanti saja,” tambahnya.

Komitmen pada Reformasi Internal

Meutya Hafid menegaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal Komdigi. Proses ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan era digital.

Ia juga menjanjikan bahwa kementerian akan mengedepankan kualitas sumber daya manusia terbaik untuk mengisi setiap posisi strategis di Komdigi.

Ikuti kami di google news dan saluran WHATSAPP untuk update berita terbaru dari Betang