Daerah

Penjabat Bupati Kobar Lantik 36 Kades Terpilih dan Lima PAW

Avatar of Ahmad Azzam
679
×

Penjabat Bupati Kobar Lantik 36 Kades Terpilih dan Lima PAW

Sebarkan artikel ini
Penjabat Bupati Kobar Lantik 36 Kades Terpilih dan Lima PAW

Betang.id – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Budi Santosa, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan bagi 36 Kepala Desa yang terpilih secara serentak dan lima Pengganti Antar Waktu (PAW) di wilayah kabupaten tersebut. Acara berlangsung di Pangkalan Bun pada hari Senin.

Dalam sambutannya, Budi Santosa menyatakan keyakinannya bahwa semua yang dilantik mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin serta melaksanakan tugas sebagai kepala desa dengan penuh tanggung jawab. Dia juga mengajak kepala desa yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan desa.

“Junjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib, dan lancar,” ucap Budi Santosa di aula Antakusuma Pangkalan Bun.

Budi memberikan apresiasi atas kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 26 Oktober 2023, yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dari hasil pemilihan tersebut, terpilihlah kepala desa yang memiliki legitimasi dan dukungan mayoritas masyarakat desa.

“Saya berpesan kepada saudara agar dapat menjaga amanah ini dengan sebaik baiknya,” tambahnya.

Budi Santosa juga memberikan pesan kepada para kepala desa terpilih untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik sebagai kepala desa, mereka berkewajiban menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu enam tahun,” pesannya.

Dia menekankan bahwa RPJMDesa yang disusun harus diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta arah kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD atau RPDesa yang menjadi kewenangan desa.