Betang.id – Rafael Alun Trisambodo, terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan. Dalam nota pembelaan pribadinya, ia menegaskan bahwa telah jujur melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam SPT dan LHKPN, serta mengikuti program pengungkapan sukarela untuk mendapatkan pengampunan pajak.
“Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela,” ujar Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Pusat pada Rabu.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia juga menegaskan bahwa telah menjelaskan dengan tertib asal usul seluruh harta kekayaannya melalui SPT dan LHKPN, serta mengikuti program pengampunan pajak.
Penasihat hukum terdakwa, Junaedi, menyoroti fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa dakwaan terkait penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS tidak pernah dibahas dan dianggap tidak terbukti. Junaedi juga menekankan bahwa beberapa tuduhan, terutama terkait penerimaan harta dari ARME yang terjadi lebih dari 18 tahun lalu, dianggap telah kedaluwarsa.
“Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu,” kata Junaedi.
Penasihat hukum juga menyoroti tuduhan yang dianggap telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam. “Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Desember, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Jaksa menilai bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar, yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah berdasarkan profil penghasilannya sebagai pegawai negeri. Pencucian uang tersebut dilakukan dengan gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Uang sebesar Rp31,7 miliar tersebut masih belum dijelaskan asal usulnya.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Rafael Alun Trisambodo harus menunggu keputusan majelis hakim terkait permohonan pembebasannya dari dakwaan yang diajukannya.