Daerah

Pj Bupati Barut Ajak Warga Manfaatkan Sidang Isbat untuk Legalitas Pernikahan

Avatar of Ahmad Azzam
1942
×

Pj Bupati Barut Ajak Warga Manfaatkan Sidang Isbat untuk Legalitas Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Barut Ajak Warga Manfaatkan Sidang Isbat untuk Legalitas Pernikahan

Betang.id – Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang isbat pernikahan di wilayah ini dapat menjadi jalan bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan yang sah. Proses ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan mereka tetapi juga mencatatkan secara resmi peristiwa penting tersebut.

“Saya berharap melalui sidang isbat seperti ini, banyak masyarakat yang dapat dibantu untuk mendapatkan legalitas atau pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara, tentunya melalui tahapan sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh,” kata Muhlis saat membuka sidang isbat di Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru pada Rabu.

Kegiatan sidang isbat nikah ini diselenggarakan oleh DPK Korpri bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh di Kelurahan Jingah dan Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Muhlis menjelaskan bahwa sidang isbat nikah adalah proses permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan status sah secara hukum dan legalitas dari negara.

Bagi masyarakat yang kekurangan biaya, Muhlis menyatakan bahwa ini memberikan bantuan signifikan dan kemudahan. Pasangan yang belum memiliki catatan pernikahan resmi dapat melalui tahapan sidang isbat dan proses dari pengadilan agama untuk mendapatkan status legalitas dari negara.

“Hal ini akan mempermudah anak-anak dari pasangan yang menikah belum sah secara negara untuk mencapai cita-cita atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Pj Bupati memberikan pesan kepada peserta sidang isbat agar mengikuti seluruh proses dengan teliti, memenuhi semua persyaratan yang diminta petugas, dan memberikan keterangan yang jujur tentang status pernikahan mereka. Hal ini diharapkan dapat memudahkan petugas dalam memberikan status legalitas pernikahan.

Muhlis juga berbicara kepada camat dan lurah untuk menyosialisasikan kepada warganya bahwa melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memerlukan biaya selama jam kerja kantor. Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600.000 yang akan masuk ke Kas Negara.

Selain itu, Muhlis juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara agar mempermudah proses pencatatan sipil dan kependudukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan prima (SPP).

“Berikan kemudahan dalam proses pencatatan sipil dan kependudukan bagi warga masyarakat di daerah kita, sesuai dengan SOP dan SPP,” pungkas Muhlis.