Betang.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mempertegas harapannya terhadap aparat penegak hukum untuk meningkatkan tindakan pemberantasan penjarahan kelapa sawit. Apindo memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat yang mengeluarkan imbauan larangan pembelian kelapa sawit hasil curian atau jarahan. Namun, Apindo juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak lebih aktif di lapangan guna memberantas pencurian sawit.
Ketua Apindo Kotawaringin Timur, Siswanto, mengungkapkan keprihatinan terhadap tingginya kasus pencurian dan penjarahan kelapa sawit yang meresahkan masyarakat. Meskipun sudah ada imbauan larangan dari Gapki, Siswanto menilai penindakan yang dilakukan masih kurang maksimal. Apindo berharap agar aparat penegak hukum menunjukkan sikap tegas, mengingat dampak dari kejahatan ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga masyarakat luas.
Siswanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan, menekankan perlunya komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka diharapkan dapat turut serta aktif dalam menangani permasalahan ini dengan penerapan hukum yang tegas. Pencurian dan penjarahan buah sawit tidak hanya terjadi di kebun perusahaan, melainkan juga merambah ke kebun milik masyarakat. Oleh karena itu, Apindo meminta tindakan tegas guna menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Pencurian atau penjarahan itu jelas merupakan tindakan pidana. Kami mengharapkan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya dapat bertindak tegas untuk menanggapi kejadian ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” tegas Siswanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gapki Kalteng.
Apindo juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pasokan kelapa sawit pada pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya bagi pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri. Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan memberantas pencurian buah sawit. Dengan memperketat pembelian buah sawit oleh pabrik, diharapkan peredaran kelapa sawit hasil curian dapat diminimalisir. Selain itu, pengetatan pengawasan terhadap para pengepul sawit juga dianggap perlu dilakukan.
Apindo berharap agar penegak hukum dan pemerintah dapat menertibkan praktik-praktik yang melanggar hukum ini. Pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri perlu diawasi dengan ketat terkait pasokannya. Tindakan selektif ini dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah potensi penjualan kelapa sawit hasil jarahan. Dengan demikian, pencurian kelapa sawit dapat ditekan dan dicegah lebih efektif.
Sebelumnya, Gapki Pusat telah mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan pembelian kelapa sawit hasil curian atau penjarahan. Imbauan ini disampaikan melalui surat yang diterbitkan pada 29 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Eddy Martono serta Sekretaris Umum M Hadi Sugeng. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 2096 (FPKM 2096) harus terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, terutama tokoh-tokoh masyarakat.
Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban FPKM 2096 diharapkan segera melaksanakannya sesuai aturan pemerintah dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Perusahaan, baik yang merupakan anggota Gapki maupun belum, yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diminta untuk tidak menerima atau membeli langsung hasil pencurian atau penjarahan, baik dari pengepul maupun lewat cadang ramp TBS. Hal ini tidak hanya akan melibatkan masalah pidana, tetapi juga dapat meningkatkan kasus pencurian dan penjarahan serta merusak kerja sama yang sudah terjalin.