Berita

Apple dan Google Dikenai Denda Miliaran Dolar Setelah Kalah dalam Pertempuran Hukum dengan Uni Eropa

Avatar of Enny Riana
326
×

Apple dan Google Dikenai Denda Miliaran Dolar Setelah Kalah dalam Pertempuran Hukum dengan Uni Eropa

Sebarkan artikel ini
Apple dan Google Dikenai Denda Miliaran Dolar Setelah Kalah dalam Pertempuran Hukum dengan Uni Eropa

Betang.id – Dalam sebuah keputusan yang menandai kemenangan besar bagi Uni Eropa (UE), dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Google, harus menghadapi konsekuensi serius setelah kalah dalam pertempuran hukum yang panjang. Pengadilan tinggi Uni Eropa telah menguatkan putusan yang memerintahkan Apple untuk membayar kembali pajak sebesar €13 miliar (sekitar $14,3 miliar) kepada Republik Irlandia, serta menolak banding Google atas denda sebesar €2,4 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Eropa.

Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian pertarungan hukum yang mencerminkan upaya UE untuk menegakkan peraturan antimonopoli dan menindak perusahaan teknologi besar yang dianggap melanggar aturan di pasar Eropa. Pengadilan Keadilan Uni Eropa mendukung keputusan Komisi Eropa yang dikeluarkan pada 2016, di mana Apple dinyatakan telah menerima “keuntungan selektif” berupa bantuan negara yang tidak sah dari pemerintah Irlandia. Bantuan tersebut memungkinkan Apple untuk memotong pajaknya hingga serendah 0,005 persen pada tahun 2014, yang jelas melanggar undang-undang pajak negara.

Pertempuran Hukum Apple: Pajak yang Dipermasalahkan

Kasus Apple dimulai ketika Komisi Eropa mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diuntungkan dari dua keputusan terpisah yang diterbitkan oleh pemerintah Irlandia. Keputusan-keputusan ini memungkinkan Apple untuk membayar pajak yang jauh lebih rendah daripada yang seharusnya, yang dianggap sebagai bentuk bantuan negara yang tidak adil.

Setelah putusan awal Komisi Eropa pada 2016, Apple mengajukan banding dan berhasil membatalkan keputusan tersebut pada tahun 2020. Namun, Pengadilan Keadilan Uni Eropa kini memberikan putusan akhir yang mendukung Komisi Eropa, memaksa Apple untuk membayar pajak sebesar €13 miliar kepada Irlandia. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding lagi.

Dalam pernyataan resminya, Apple menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, dengan menegaskan bahwa masalah utama bukanlah berapa banyak pajak yang dibayar, melainkan kepada negara mana pajak tersebut seharusnya dibayarkan. “Kami selalu membayar semua pajak yang menjadi kewajiban kami di semua negara di mana kami beroperasi dan tidak pernah ada kesepakatan khusus,” ujar perwakilan Apple kepada BBC News.

Google dan Denda Antimonopoli: Banding yang Gagal

Selain Apple, Google juga mengalami kekalahan hukum dalam upaya banding terhadap putusan Komisi Eropa pada tahun 2017. Komisi Eropa mendenda Google sebesar €2,4 miliar karena dianggap menyalahgunakan dominasi pasarnya dalam layanan perbandingan harga. Google dinilai telah menggunakan algoritma pencarian yang memprioritaskan produk dan layanan mereka sendiri di atas pesaing.

Meski telah mengajukan banding, Pengadilan Keadilan Uni Eropa menolak argumen Google, dan keputusan untuk mendenda perusahaan tersebut tetap berlaku. Denda ini merupakan salah satu dari tiga denda besar yang telah dikenakan kepada Google dalam beberapa tahun terakhir oleh Uni Eropa. Secara total, Google telah dikenakan denda sekitar €8 miliar oleh UE karena praktik antipersaingan.

Seorang juru bicara Google menyatakan kekecewaan perusahaan atas putusan ini, namun keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diajukan banding lagi.

Vestager dan Kemenangan Hukum Uni Eropa

Margrethe Vestager, Kepala Antimonopoli Uni Eropa, yang akan segera meninggalkan jabatannya pada November mendatang, memuji keputusan pengadilan ini sebagai kemenangan besar bagi warga negara Eropa dan keadilan pajak. “Hari ini adalah kemenangan besar bagi warga negara Eropa dan keadilan pajak,” tulisnya dalam sebuah cuitan di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Vestager, yang berasal dari Denmark, dikenal dengan sikap tegasnya terhadap raksasa teknologi dan sering disebut sebagai salah satu tokoh utama dalam upaya global untuk menegakkan peraturan persaingan di era teknologi. Sejak diangkat sebagai Kepala Antimonopoli Uni Eropa pada tahun 2014, Vestager telah menjadi tokoh penting dalam memimpin investigasi, mendenda, dan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan multinasional seperti Apple, Google, Amazon, Facebook, dan banyak lagi.

Di bawah kepemimpinannya, Uni Eropa telah memperketat pengawasan terhadap praktik antimonopoli dan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan teknologi besar. Keputusan-keputusan yang diambil selama masa jabatannya telah mengokohkan posisinya sebagai salah satu regulator paling kuat di dunia, terutama dalam menghadapi raksasa teknologi yang sering mendominasi pasar.

Dampak Keputusan Ini: Pelajaran bagi Perusahaan Teknologi Global

Keputusan pengadilan yang menguatkan denda besar terhadap Apple dan Google ini menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi lainnya yang beroperasi di Eropa. Uni Eropa secara konsisten menegaskan bahwa setiap perusahaan, sekecil apapun, harus mematuhi aturan pasar yang adil dan transparan. Kasus-kasus ini juga menunjukkan bahwa UE tidak ragu untuk menghadapi perusahaan besar yang melanggar aturan.

Bagi Apple dan Google, dampak finansial dari denda ini tentu signifikan, meskipun kedua perusahaan ini memiliki kekuatan finansial yang besar. Namun, di luar dampak finansial, reputasi kedua perusahaan juga akan terpengaruh oleh putusan ini. Selain itu, kemenangan hukum ini juga memperkuat posisi Uni Eropa sebagai salah satu wilayah dengan regulasi antimonopoli yang paling ketat di dunia, serta mengirimkan pesan kuat kepada perusahaan teknologi lainnya tentang pentingnya mematuhi aturan di pasar global.

Dengan keputusan ini, Uni Eropa semakin mengukuhkan posisinya sebagai pelopor dalam menegakkan keadilan di era digital, di mana perusahaan-perusahaan teknologi besar harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di pasar yang terus berkembang.