Gadget

Apple Dilarang jual jam tangan bersensor kadar oksigen dalam darah

Avatar of Ahmad Azzam
530
×

Apple Dilarang jual jam tangan bersensor kadar oksigen dalam darah

Sebarkan artikel ini
Apple Dilarang jual jam tangan bersensor kadar oksigen dalam darah

Betang.id – AS melarang Apple menjual jam tangan bersensor kadar oksigen dalam darah di Amerika Serikat, menurut Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS. Larangan tersebut bermula dari sengketa kekayaan intelektual antara Apple dan Masimo, sebuah perusahaan perangkat medis.

Pada Oktober tahun lalu, Komisi Perdagangan Internasional AS menemukan bahwa fitur sensor kadar oksigen dalam darah milik Apple telah melanggar kekayaan intelektual Masimo. Sebagai hasilnya, Apple tidak diizinkan untuk menjual perangkat-perangkat yang terdampak, termasuk Apple Watch Series 9 dan Ultra 2.

Sebagai tanggapan atas larangan tersebut, pada Desember tahun lalu, Apple menarik produk-produk jam tangan yang terkena dampak dari toko daring dan ritelnya, sementara para peritel yang masih memiliki stok perangkat tersebut masih diperbolehkan menjualnya.

Namun, dalam perkembangan terbaru, dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa Apple telah mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai AS untuk versi modifikasi jam tangan Apple yang tidak dilengkapi dengan fitur pengukur kadar oksigen dalam darah. Hal ini menunjukkan bahwa Apple sedang mencari alternatif untuk melanjutkan penjualan produk jam tangannya di Amerika Serikat.

Sengketa antara Apple dan Masimo ini adalah salah satu contoh dari berbagai pertikaian kekayaan intelektual dalam industri teknologi. Kekayaan intelektual, termasuk paten, hak cipta, dan merek dagang, adalah aset yang sangat berharga bagi perusahaan teknologi, karena melindungi inovasi dan memungkinkan perusahaan untuk menjaga keunggulan kompetitif.

Dalam kasus ini, Masimo mengklaim bahwa Apple telah melanggar patennya terkait teknologi pengukuran kadar oksigen dalam darah. Apple, di sisi lain, berargumen bahwa teknologi mereka berbeda dengan paten Masimo dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual perusahaan tersebut. Namun, Komisi Perdagangan Internasional AS yang memberikan keputusan akhir memutuskan bahwa Apple memang melanggar paten Masimo.

Sengketa kekayaan intelektual semacam ini sering kali berakhir dengan larangan penjualan produk atau kesepakatan pembayaran royalti kepada pemegang paten. Bagi Apple, melarang penjualan produk jam tangan dengan sensor kadar oksigen dalam darah merupakan kerugian yang signifikan, mengingat popularitas dan permintaan tinggi terhadap produk-produk Apple Watch.

Kadar oksigen dalam darah adalah parameter kesehatan penting yang dapat memberikan informasi tentang kualitas oksigen yang diterima oleh tubuh. Fitur pengukur kadar oksigen dalam darah di Apple Watch memungkinkan pengguna untuk memantau tingkat kesehatan mereka dan mendapatkan peringatan dini jika ada masalah. Oleh karena itu, fitur ini sangat populer di antara pengguna Apple Watch.

Namun, dengan larangan penjualan produk Apple Watch yang memiliki fitur pengukur kadar oksigen dalam darah, pengguna di Amerika Serikat akan kehilangan akses ke fitur tersebut. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak negatif pada penjualan Apple Watch di pasar Amerika Serikat, karena kompetitor lainnya mungkin masih dapat menawarkan produk serupa dengan fitur pengukur kadar oksigen dalam darah.

Untuk mengatasi larangan ini, Apple telah mengajukan permohonan untuk mengoreksi versi jam tangan Apple yang tidak memiliki fitur pengukur kadar oksigen dalam darah. Jika permohonan ini disetujui, Apple dapat melanjutkan penjualan jam tangan Apple Watch di Amerika Serikat tanpa fitur yang sedang disengketakan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi perusahaan teknologi. Paten, hak cipta, dan merek dagang adalah aset yang harus dilindungi agar perusahaan dapat terus berinovasi dan mengembangkan produknya. Tanpa perlindungan yang memadai, perusahaan mungkin menjadi rentan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual oleh pesaingnya.

Sebagai kesimpulan, Apple dilarang menjual jam tangan dengan sensor kadar oksigen dalam darah di Amerika Serikat berdasarkan keputusan Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS. Larangan ini merupakan akibat dari sengketa kekayaan intelektual antara Apple dan Masimo, di mana Apple ditemukan bersalah melanggar paten Masimo. Namun, Apple telah mengajukan permohonan untuk melanjutkan penjualan jam tangan Apple Watch dengan versi yang telah dimodifikasi tanpa fitur pengukur kadar oksigen dalam darah.