Betang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak media massa setempat untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengingatkan bahwa media massa cetak dan elektronik perlu memahami dan mengikuti aturan terkait iklan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Satriadi menjelaskan bahwa ketentuan kampanye tersebut mencakup pasal 39-45, yang menyangkut jenis iklan, materi iklan, pemasangan, dan partisipasi media massa cetak serta media massa elektronik. Selain itu, program dan jadwal kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, menetapkan bahwa kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Berdasarkan hal tersebut, seluruh media massa cetak dan media massa elektronik dapat mentaati ketentuan perundangan terkait Iklan Kampanye pada pemilu tahun 2024,” kata Satriadi. Dia menekankan bahwa pemasangan iklan kampanye tidak boleh dilakukan sebelum tanggal yang telah ditentukan. Bawaslu Kalteng telah menyampaikan larangan ini kepada pimpinan media massa di Kalimantan Tengah, baik cetak, elektronik, maupun daring.
Satriadi juga mengimbau media massa di wilayah tersebut untuk mematuhi ketentuan tersebut guna mencegah pelanggaran pemilu dan mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Sebelumnya, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Menurut PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, tahapan tersebut melibatkan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres/cawapres untuk Pilpres, dan kampanye di media sosial. Pada periode 21 Januari hingga 10 Februari, dilaksanakan kampanye rapat umum, kampanye/iklan di media cetak, kampanye media elektronik, dan media daring. Masa tenang berlangsung pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024, di mana segala bentuk kampanye harus dihentikan.