Betang.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi tahun 2023. Dalam upayanya sebagai lembaga publik, BPJS Kesehatan akan terus berinovasi dalam menyediakan layanan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, di Palangka Raya pada hari Senin.
Kepala cabang tersebut menjelaskan bahwa memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tanggung jawab BPJS Kesehatan sebagai badan yang diberi amanah untuk menyelenggarakan program tersebut. “Kami akan terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik melalui berbagai saluran yang mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.
Masyarakat yang memerlukan informasi terkait dengan pelaksanaan Program JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan melalui saluran layanan online maupun offline di kantor cabang. Hindro juga menekankan bahwa kantor cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya dapat memberikan layanan keterbukaan informasi secara optimal kepada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari komitmen semua pihak, baik internal maupun eksternal, yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Menurut Hindro, penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik dapat dilakukan berkat dukungan dan komitmen dari berbagai pihak. BPJS Kesehatan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Kesehatan. Selain itu, dukungan dari berbagai stakeholder juga membantu dalam penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Daan Rismon, mengungkapkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 diberikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini merupakan langkah lanjutan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Rismon, anugerah ini hasil dari evaluasi terhadap layanan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan fungsi kepada Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI atau kepada Gubernur dan DPRD pada tingkat provinsi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin, menyatakan bahwa dengan diselenggarakannya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bagi seluruh badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dia juga berharap agar badan publik terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi melalui inovasi yang terus-menerus.
Pengelolaan keterbukaan informasi ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. “Hasil ini diharapkan juga dapat menjadi sarana introspeksi bagi badan publik agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujar Nuryakin.