Daerah

Bupati Gumas Desak Pencabutan Izin PT ATA Akibat Keterlambatan Pembangunan Kebun Plasma

Avatar of Ahmad Azzam
931
×

Bupati Gumas Desak Pencabutan Izin PT ATA Akibat Keterlambatan Pembangunan Kebun Plasma

Sebarkan artikel ini
Bupati Gumas Desak Pencabutan Izin PT ATA Akibat Keterlambatan Pembangunan Kebun Plasma

Betang.id – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, telah mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, meminta pencabutan izin PT Archipelago Timur Abadi (ATA). Permintaan ini muncul karena PT ATA tidak memenuhi kewajibannya dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di sekitarnya. Empat desa di Kecamatan Kurun, yaitu Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, dan Hurung Bunut, merasa bahwa PT ATA tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sesuai dengan Undang-undang.

PT ATA telah beroperasi di Gunung Mas sejak tahun 2005 dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 277 tahun 2012. Namun, sejak diberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007, PT ATA belum memenuhi kewajibannya terkait kebun plasma. Pemkab Gunung Mas telah mengajukan solusi dengan mendesak PT ATA untuk membangun kebun plasma di atas tanah perusahaan sendiri di luar izinnya. Namun, PT ATA menolak untuk menentukan batas waktu penyelesaian pembangunan kebun plasma.

Penutupan sementara akses jalan keluar truk angkutan hasil produksi PT ATA oleh Pemkab Gunung Mas sejak 3 November 2023, sebagai tindakan tekanan agar PT ATA memenuhi kewajibannya. Meskipun PT ATA telah menyatakan kesiapannya untuk membangun kebun plasma, mereka belum menunjukkan komitmen yang nyata. Bupati Gunung Mas berharap agar Gubernur Kalteng bisa mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin PT ATA jika perusahaan tersebut tidak menunjukkan komitmen yang memadai.

Jika hingga 21 Desember 2023 Gubernur Kalteng tidak memberikan jawaban, Bupati Jaya berencana turun ke lapangan untuk mengukur hak masyarakat terkait plasma sekitar 1.105 hektare. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat diakui dan diserahkan melalui koperasi. Meskipun Pemkab Gunung Mas mengajak masyarakat untuk bersabar, mereka juga menambah pengawasan di area perkebunan PT ATA untuk mencegah hasil kebun dibawa keluar oleh perusahaan.

Dalam tanggapannya, perwakilan PT ATA, Kus Hermawan Bramasto, menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti peraturan yang berlaku. Namun, perusahaan tersebut belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait batas waktu penyelesaian pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.