Tips and Trik

Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak Panduannya!

Avatar of Enny Riana
55
×

Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak Panduannya!

Sebarkan artikel ini
Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak Panduannya!

Betang.id- Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, kini prosesnya bisa dilakukan dengan lebih mudah, termasuk secara online. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mencairkan saldo tanpa harus resign dari pekerjaan. Hal ini memungkinkan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dilakukan meskipun masih aktif bekerja, dengan ketentuan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%.

Pencairan 30% ditujukan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit, sementara sisa saldo hanya bisa dicairkan setelah berhenti bekerja meski belum mencapai usia pensiun. Berikut adalah panduan lengkapnya, mulai dari kriteria hingga langkah pengajuan pencairan.

Kriteria Pencairan Saldo JHT

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan Anda mencairkan saldo JHT:

  1. Usia pensiun 56 tahun
  2. Sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  3. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha (untuk Bukan Penerima Upah/BPU)
  5. Mengundurkan diri (resign)
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia secara permanen
  8. Mengalami cacat total tetap
  9. Ahli waris dalam hal peserta meninggal dunia
  10. Klaim sebagian JHT sebesar 10%
  11. Klaim sebagian JHT sebesar 30%

Dokumen yang Dibutuhkan

Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja, pengalaman kerja, atau perjanjian kerja
  • Surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (jika terkait)
  • Surat keterangan pensiun
  • NPWP (jika ada)

Panduan Pencairan Online melalui Portal Lapakasik

Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo secara online, berikut langkah-langkahnya melalui portal [Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id):

  1. Masuk ke portal layanan dan lengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
  2. Unggah dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru. Jenis file yang diizinkan adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  3. Setelah semua data terkonfirmasi, klik simpan.
  4. Anda akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  5. Lakukan wawancara video call untuk verifikasi data bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang telah Anda lampirkan.

Cara Pencairan melalui Aplikasi JMO

Selain portal Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO dan daftar akun menggunakan email dan password.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu tekan tombol Klaim JHT.
  3. Pastikan Anda telah memenuhi syarat pencairan saldo.
  4. Lanjutkan dengan memilih Sebab Klaim yang sesuai.
  5. Ambil foto selfie sesuai instruksi di aplikasi.
  6. Lengkapi data tambahan seperti NPWP dan nomor rekening aktif.
  7. Periksa kembali data yang diisi, lalu klik Konfirmasi.
  8. Setelah selesai, proses pencairan akan berlangsung dalam waktu 1–3 hari kerja.

Aplikasi JMO juga menyediakan fitur untuk melacak status klaim melalui menu Tracking Klaim.

Upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk Meningkatkan Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah) terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026. Hingga saat ini, sebanyak 6,5 juta pekerja informal sudah terlindungi. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut pihaknya akan menyasar desa-desa untuk mencapai target tersebut, mengingat banyak pekerja informal berada di wilayah pedesaan.

Namun, edukasi menjadi tantangan utama karena banyak peserta yang berhenti melanjutkan kepesertaan setelah beberapa bulan terdaftar. Oleh karena itu, program sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.

Dengan panduan di atas, proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan praktis. Anda dapat memilih metode offline, online, atau melalui aplikasi JMO sesuai kebutuhan. Pastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar!