Daerah

Cegah Korupsi, Pemkab Kotawaringin Barat Tegaskan Komitmen Kawal Pengelolaan Keuangan Desa

Avatar of Edo Wahyudi
1161
×

Cegah Korupsi, Pemkab Kotawaringin Barat Tegaskan Komitmen Kawal Pengelolaan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
Cegah Korupsi, Pemkab Kotawaringin Barat Tegaskan Komitmen Kawal Pengelolaan Keuangan Desa

Betang.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik. Syahruddin, Asisten Administrasi Umum Pemkab Kobar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan di tingkat desa sebagai upaya nyata mewujudkan desa yang bebas dari korupsi.

“Kami berkomitmen memastikan setiap desa mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan keuangan. Pemantauan dan pembinaan ini merupakan bagian dari langkah preventif kami dalam mencegah tindak korupsi di desa,” kata Syahruddin di Pangkalan Bun.

Syahruddin menekankan bahwa upaya mewujudkan desa antikorupsi bukan hanya menjadi tugas pemerintah desa, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara langsung. Hal ini penting agar nilai-nilai antikorupsi dapat tertanam dalam kehidupan sehari-hari di desa.

Peran Aktif Masyarakat dan Kearifan Lokal

Dalam menciptakan desa yang bebas dari korupsi, peran serta masyarakat tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga dalam pelibatan aktif dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa. Syahruddin menambahkan bahwa kontrol dari masyarakat menjadi kunci dalam mengawasi kinerja aparatur desa, sekaligus menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan.

“Pengawasan aktif dari masyarakat dapat membantu menguatkan nilai-nilai antikorupsi dan transparansi di desa. Masyarakat harus turut andil dalam proses ini, karena keberhasilan desa antikorupsi hanya bisa tercapai jika ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat,” lanjut Syahruddin.

Ia juga mengungkapkan lima komponen utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan desa antikorupsi, yakni penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal. Kelima komponen tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di desa.

Sosialisasi Desa Antikorupsi

Pernyataan ini disampaikan Syahruddin dalam kegiatan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun. Acara tersebut diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan desa, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Syahruddin berharap sosialisasi tersebut menjadi langkah awal yang konkret menuju terciptanya desa yang benar-benar bebas dari korupsi. Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran kolektif di antara aparatur desa dan masyarakat tentang pentingnya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk membangun sistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, saya berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan desa-desa antikorupsi di seluruh Kalimantan Tengah,” ujar Syahruddin menutup pernyataannya.