Betang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas hasil fasilitasi dua rancangan peraturan daerah (raperda). Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri oleh berbagai anggota DPRD serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, yang berlangsung di Muara Teweh pada hari Selasa.
Hasil dari RDP ini mencatat bahwa DPRD dan Pemkab Barito Utara telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor 188.342/1348/HUK pada tanggal 27 September 2023. Surat tersebut berkaitan dengan hasil fasilitasi rancangan perda Kabupaten Barito Utara mengenai pengembangan anak usia dini. Selain itu, terdapat juga surat Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor 188.342/1349/HUK yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yang berkaitan dengan hasil fasilitasi raperda Kabupaten Barito Utara tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Mery Rukaini, Ketua DPRD Barito Utara, menjelaskan, “Hasil fasilitasi ini telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahap rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara.” Dengan demikian, hasil RDP ini akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya dalam proses legislasi dua raperda yang telah dibahas dengan seksama.
Raperda tentang penyelenggaraan penembangan anak usia dini holistik integratif menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan ini. Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan anak-anak di wilayah Kabupaten Barito Utara. Oleh karena itu, pembahasan yang cermat dan penuh kerjasama antara DPRD dan Pemkab sangat diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat juga memiliki relevansi yang tidak kalah penting. Kepastian ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan terhadap warga adalah aspek yang sangat vital dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan di Kabupaten Barito Utara.
Melalui RDP ini, DPRD dan Pemkab Barito Utara telah menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan melalui proses fasilitasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Proses berkelanjutan seperti tahap rapat Paripurna nantinya akan menjadi ajang untuk menggali lebih dalam pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, yang akan menjadi dasar untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Rapat ini juga mencerminkan semangat kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, semua pihak terlibat dalam proses ini akan terus berusaha untuk menghasilkan peraturan yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.