Betang.id – Ketua sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herbert Y Asin, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Herbert menyatakan, komitmen yang ditunjukkan Pemkab Gumas, khususnya saat pengikraran netralitas ASN, menjadi langkah positif dalam menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Gumas yang telah tercermin melalui pelaksanaan pengikraran netralitas ASN dalam rangka Pilkada Serentak 2024,” ungkap Herbert kepada awak media di Kuala Kurun, Rabu.
Sebagai perwakilan rakyat dari daerah pemilihan I, yang mencakup Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun, Herbert menekankan bahwa sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Meskipun para ASN berhak untuk memilih pada 27 November 2024 mendatang, mereka dilarang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu sebelum atau selama masa kampanye.
Peran ASN dalam Pilkada: Hak Pilih Tanpa Terlibat Politik Praktis
Herbert menegaskan bahwa ASN sebagai warga negara memiliki hak untuk memberikan suara, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan bijak dan hanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H Pilkada. “ASN tentu memiliki hak pilih sebagai warga negara, tetapi pilihan itu hanya berlaku pada 27 November 2024 nanti di TPS, tidak boleh lebih dari itu,” katanya.
Ia juga menambahkan, ASN harus berhati-hati untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon atau bahkan mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan tertentu. Sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitasnya agar dapat melaksanakan tugas dengan adil dan profesional.
“Tugas kita semua, termasuk ASN, adalah mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti. Tetapi ingat, ASN jangan sampai mengarahkan orang lain untuk memilih pasangan calon tertentu,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.
Pentingnya Etika ASN di Media Sosial
Herbert juga mengingatkan bahwa netralitas ASN tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga di dunia maya atau media sosial. ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial, tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong yang dapat merusak proses demokrasi. Media sosial menjadi platform yang berpengaruh besar, sehingga ASN harus memastikan bahwa aktivitas digital mereka tidak melanggar prinsip-prinsip netralitas yang sudah diikrarkan.
Sebelumnya, para ASN di lingkungan Pemkab Gunung Mas telah melakukan ikrar netralitas pada Rabu (11/9) di Kuala Kurun. Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B Aden, menjelaskan bahwa ikrar ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Gunung Mas.
Empat Poin Penting dalam Ikrar Netralitas ASN
Dalam ikrar tersebut, terdapat empat poin utama yang harus dijunjung tinggi oleh ASN selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pertama, ASN diinstruksikan untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan pilkada. ASN diminta untuk menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi atau ancaman terhadap pegawai lain atau masyarakat umum.
Poin kedua, ASN diminta untuk menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari menyebarkan ujaran kebencian, serta tidak menyebarluaskan berita bohong yang dapat memicu konflik atau disinformasi.
Ketiga, ASN diminta untuk menolak segala bentuk politik uang, termasuk pemberian dalam bentuk apapun yang bertujuan mempengaruhi pilihan politik seseorang.
Dengan ikrar ini, diharapkan netralitas ASN dapat dijaga dan dipertahankan, sehingga proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Dukungan dari seluruh pihak, termasuk ASN, sangat penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Gunung Mas.