Daerah

DPRD Kotim Ingatkan ASN Pentingnya Netralitas dalam Pilkada 2024

Avatar of Edo Wahyudi
464
×

DPRD Kotim Ingatkan ASN Pentingnya Netralitas dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Kotim Ingatkan ASN Pentingnya Netralitas dalam Pilkada 2024

Betang.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN dianggap sebagai salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan.

“ASN harus menunjukkan sikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas selama Pilkada berlangsung,” ujar Dadang Siswanto, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim, di Sampit pada hari Rabu.

Dadang menekankan bahwa ASN memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dengan tetap netral, ASN dapat membantu memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan integritas, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak citra ASN sebagai pelayan publik.

Lebih lanjut, Dadang mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini bisa berdampak serius, tidak hanya pada individu ASN yang bersangkutan, tetapi juga terhadap citra pemerintahan secara keseluruhan.

“Jika ada ASN yang terbukti tidak netral, dampaknya bisa sangat serius. Bukan hanya terkait sanksi administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan,” tambahnya.

Dadang juga menyerukan agar ASN di Kotim menunjukkan sikap profesional selama masa Pilkada berlangsung. Ia menekankan bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu atau partai politik, dan harus menghindari terlibat dalam politik praktis, apalagi menjadi bagian dari tim sukses.

Termasuk dalam aktivitas di media sosial, ASN diminta untuk berhati-hati dalam mengunggah foto atau video yang dapat mengisyaratkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon). Tindakan semacam ini dianggap bisa menodai prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN.

“Saya harap seluruh ASN di Kotim dapat menjaga komitmen mereka terhadap tugas dan fungsi sebagai pelayan publik, tanpa memihak pada salah satu paslon,” kata Dadang.

Tidak hanya ASN, Dadang juga mengajak seluruh masyarakat Kotim untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Sehingga Pilkada 2024 di Kotim dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, juga menegaskan pentingnya sosialisasi terkait netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih dan bebas menentukan pilihannya, mereka tetap dituntut untuk bersikap netral sesuai dengan asas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kamaruddin menjelaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar netralitas, sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan, pengurangan nilai kinerja atau penurunan pangkat untuk pelanggaran sedang, hingga pemberhentian dari jabatan untuk pelanggaran berat.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis, dengan partisipasi masyarakat yang tinggi dan kepercayaan penuh pada proses demokrasi.