Betang.id – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait perkara ini. “Rencananya, ada tiga orang saksi yang akan diperiksa pada hari Senin ini,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada para wartawan.
Ade Safri juga mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga saksi yang akan diperiksa adalah seorang ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Namun, identitas dari ajudan pejabat tersebut tidak diungkapkan. Hal serupa juga berlaku untuk dua saksi lainnya yang akan memberikan keterangan pada hari yang sama.
Pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB, meskipun Ade Safri tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait perkara ini.
Sebelumnya, Kombes Ade Safri telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, selama proses pemeriksaan terkait dugaan pemerasan SYL. Firli Bahuri adalah mantan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhirnya sebagai Komisaris Jenderal (Komjen).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa Firli Bahuri akan diperlakukan sama seperti saksi lainnya di mata hukum. “Semua orang diperlakukan sama di mata hukum,” tegas Ade Safri saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Minggu, 22 Oktober 2023.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan prosedur operasional standar yang berlaku.
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua KPK, Firli Bahuri, pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, pekan depan. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, surat panggilan ulang tersebut telah dikirimkan ke Kantor KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Surat panggilan tersebut kemudian diterima oleh pihak KPK di Gedung mereka pada pukul 14.30 WIB.
Firli Bahuri dijadwalkan memberikan keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada hari ini, Firli tidak hadir dalam pemanggilan, dan hal ini sesuai dengan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Surat tersebut dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Ade Safri, alasan Firli Bahuri tidak dapat hadir dalam pemanggilan hari itu adalah karena ada jadwal kedinasan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya. Firli Bahuri memiliki agenda kedinasan yang bersamaan dengan jadwal pemanggilan tersebut.
Selain itu, Ade Safri juga menyampaikan bahwa Firli belum memiliki pemahaman yang cukup mendalam terkait materi penyidikan dalam kasus tersebut, sehingga ia memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan tersebut. “Ketua KPK RI membutuhkan waktu untuk memahami materi pemeriksaan,” ujar Ade Safri, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kota Solo.