Betang.id – Dalam upaya sukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024, Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp49.211.257.000. Budi Santosa, Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk memastikan kelancaran pemilu di daerah tersebut.
Menurut Budi Santosa, anggaran tersebut bukan hanya dialokasikan kepada pihak penyelenggara pemilu, KPUD, dan Bawaslu, melainkan juga untuk pihak yang bertanggung jawab atas keamanan selama pemilihan. Dana hibah ini akan disalurkan dalam dua tahap, dengan sekitar Rp17.158.180.000 akan tersedia pada tahun 2023, dan tahap kedua senilai sekitar Rp32.053.072.000 akan diberikan pada tahun 2024.
Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah merupakan bagian integral dari sistem demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka. Budi Santosa menekankan bahwa pemilu dan pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 adalah suatu peristiwa yang istimewa. Biasanya, pemilu dan pilkada diadakan terpisah dan dengan jarak waktu yang cukup signifikan.
Budi Santosa juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilu dan pilkada yang adil dan berkualitas tinggi. Menurutnya, kualitas pelaksanaan pemilihan akan berdampak langsung pada jenis pemerintahan yang akan muncul. Pemerintahan yang baik adalah yang selalu memprioritaskan kepentingan rakyat di atas segalanya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terlibat dalam proses pemilihan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan melaksanakan tugas mereka dengan integritas.
Budi Santosa berharap bahwa dana yang telah dihibahkan oleh pemerintah kepada KPUD dan Bawaslu Kotawaringin Barat akan digunakan sebaik-baiknya. Ini merupakan investasi dalam demokrasi yang lebih kuat dan pemerintahan yang lebih baik di masa depan.
Penjabat Bupati Kotawaringin Barat juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam pemilihan legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah, untuk bekerja sama dalam mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil. Proses pemilihan yang transparan dan bebas dari kecurangan akan membantu memastikan bahwa kehendak rakyat tercermin dengan baik dalam hasil pemilu.