Nasional

Firli Bahuri Selesai Diperiksa Selama 10 Jam Tanpa Penahanan

Avatar of Edo Wahyudi
2211
×

Firli Bahuri Selesai Diperiksa Selama 10 Jam Tanpa Penahanan

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Selesai Diperiksa Selama 10 Jam Tanpa Penahanan

Betang.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, berhasil menyelesaikan sesi pemeriksaan selama hampir 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri. Menariknya, Firli kembali keluar tanpa ditahan setelah pemeriksaan intensif tersebut.

Firli Bahuri, yang ditemui setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri di Lobby, enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di luar. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, yang menghadirkan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki Firli di berbagai daerah.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 20.30 WIB bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait seluruh harta benda yang dimiliki oleh tersangka. Pemeriksaan juga mencakup harta benda yang dimiliki oleh istri, anak, dan keluarga Firli, terkait adanya aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pertanyaan tersebut mencakup aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” tambah Trunoyudo.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.