Berita

Industri Kripto Indonesia Menargetkan Transaksi Rp1.000 Triliun pada 2028

Avatar of Enny Riana
1305
×

Industri Kripto Indonesia Menargetkan Transaksi Rp1.000 Triliun pada 2028

Sebarkan artikel ini

Roadmap OJK dan Potensi Pertumbuhan Ekosistem Digital

Industri Kripto Indonesia Menargetkan Transaksi Rp1.000 Triliun pada 2028

Betang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan ambisi besar untuk mendorong transaksi di sektor keuangan digital dan aset kripto mencapai Rp1.000 triliun pada tahun 2028. Target ini sesuai dengan roadmap yang telah dirancang OJK, di mana salah satu fokus utamanya adalah mengembangkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengawasan, OJK bertujuan untuk menciptakan iklim keuangan yang stabil dan aman sambil tetap memberikan ruang bagi inovasi untuk berkembang. Dalam hal ini, inovasi diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan, tidak hanya bagi sektor keuangan tetapi juga bagi perekonomian dan sosial Indonesia secara keseluruhan.

Dukungan dari Pelaku Industri

Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah strategis OJK ini. Ia percaya bahwa jika roadmap tersebut diterapkan dengan baik, nilai transaksi aset kripto bisa mengalami peningkatan signifikan. Menurut proyeksinya, nilai transaksi yang tercatat Rp301,75 triliun pada periode Januari hingga Juni 2024 berpotensi naik lebih dari tiga kali lipat hingga mencapai Rp1.000 triliun pada tahun 2028.

Namun, Yudho menekankan pentingnya sinergi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai target ambisius tersebut. “Kolaborasi yang efektif adalah kunci utama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa OJK harus memperkuat pengawasan serta memberikan panduan yang jelas kepada pelaku industri. Sementara itu, para pemain industri perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan tetap berinovasi dalam menciptakan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Peran Penting Regulatory Sandbox

Regulatory Sandbox yang diperkenalkan OJK juga menjadi salah satu elemen penting dalam roadmap ini. Sandbox ini berfungsi sebagai ruang uji coba bagi berbagai inovasi di sektor keuangan sebelum dilepas ke pasar yang lebih luas. Hal ini, menurut Yudho, sangat krusial untuk memastikan bahwa produk yang diluncurkan sudah memenuhi standar keamanan dan regulasi yang ada.

“Sandbox memungkinkan kita untuk menguji inovasi dalam lingkungan yang terkendali, sehingga kita bisa memastikan bahwa produk yang dirilis ke pasar sudah aman dan mematuhi regulasi,” tambah Yudho.

Potensi Inovasi Kripto di Indonesia

Sebagai CEO Tokocrypto, Yudho juga melihat banyak potensi kolaborasi antara industri kripto dengan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Salah satu contohnya adalah pengembangan produk reksa dana atau ETF yang berbasis aset kripto, serta penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto. Ini juga termasuk pengembangan produk asuransi yang dirancang untuk melindungi investor dari risiko volatilitas dan ancaman keamanan yang mungkin terjadi pada aset kripto.

Kolaborasi ini, menurut Yudho, tidak hanya akan memperkuat industri kripto tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar yang diatur dengan baik. “Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang memadai, investor akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk berinvestasi di pasar kripto,” tegasnya.

Lebih jauh, Yudho juga menggarisbawahi potensi penggunaan aset kripto dalam platform pinjaman peer-to-peer sebagai jaminan, serta crowdfunding berbasis token untuk mendanai startup atau proyek tertentu. Inovasi lainnya termasuk tokenisasi aset tradisional seperti properti atau komoditas, yang dapat meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas investasi di Indonesia.

Menuju Ekosistem Kripto yang Sehat dan Terintegrasi

Dengan semua potensi ini, Yudho optimis bahwa ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang dengan sehat dan terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya. Kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, bersama dengan pengawasan yang seimbang dari OJK, akan memastikan bahwa pertumbuhan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi ekonomi nasional.

Dalam pandangan Yudho, target OJK untuk mencapai transaksi kripto sebesar Rp1.000 triliun pada tahun 2028 bukanlah sesuatu yang mustahil. Melalui kerja sama yang solid dan fokus pada inovasi yang aman serta patuh regulasi, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital global.