Betang.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkap dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop. Pelanggaran tersebut menyangkut penggabungan fungsi media sosial dengan belanja daring atau e-commerce, serta transaksi yang masih berlangsung di platform media sosial TikTok atau TikTok Shop.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kami mendapati pelanggaran terkait transaksi dan fitur e-commerce di media sosial TikTok,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (27/12/2023).
Dua aspek yang terindikasi melanggar tersebut sedang dibahas di tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan. Salah satu pokok pembahasan adalah terkait ketidakterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik Tokopedia (PMSE) dengan sistem elektronik di luar PMSE, termasuk media sosial.
Hanung menekankan bahwa TikTok berfungsi sebagai mitra promosi Tokopedia dan seharusnya tidak memiliki keterhubungan atau interkoneksi berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023.
“Kami juga menegaskan bahwa penggunaan data antara Tokopedia dan TikTok Shop tidak boleh digunakan sebagai bentuk penguasaan pasar,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah menyampaikan indikasi pelanggaran oleh TikTok Shop setelah mengakuisisi Tokopedia dengan mayoritas saham 75 persen. Teten Masduki menyoroti belum adanya perubahan yang memenuhi ketentuan Permendag 31.
“Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, pada Selasa (21/12/2023).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, juga memberikan peringatan kepada TikTok agar mematuhi aturan pemerintah yang melarang penggabungan dua jenis platform, yaitu media sosial dan e-commerce.
“Fokus media sosial seharusnya hanya sebagai sarana promosi, sementara transaksi dilakukan di marketplace. Regulasi harus diterapkan tanpa pengecualian, untuk memastikan pemberdayaan UMKM dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Fiki Satari di Jakarta, Rabu.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan ketaatan terhadap regulasi demi mendukung pemberdayaan UMKM serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.