Betang.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan meminta operator seluler membatasi transfer pulsa. Langkah ini merupakan upaya untuk menekan penyalahgunaan pulsa sebagai alat transaksi dalam aktivitas judi online yang kian marak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan pentingnya pengawasan ketat dari operator telekomunikasi untuk mendeteksi dan mencegah modus ini.
Menurut Meutya, praktik konversi pulsa menjadi uang sering digunakan sebagai celah oleh pelaku judi online. “Kami menemukan adanya penyalahgunaan konversi pulsa menjadi uang untuk kegiatan judi online. Oleh karena itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah praktik ini,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (3/12/2024).
Penerapan Registrasi Ulang SIM dengan Data Biometrik
Sebagai bagian dari solusi, Komdigi mendorong penerapan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik. Inovasi ini diyakini dapat mempermudah proses identifikasi pelaku judi online. “Kami juga akan mengatur regulasi pembatasan transfer pulsa dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelanggan,” kata Meutya.
Langkah lainnya yang diambil adalah pemblokiran serentak terhadap konten-konten negatif oleh penyedia layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP). Upaya ini bertujuan mengurangi aksesibilitas terhadap situs atau platform yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Pembatasan Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa pembatasan transfer pulsa kini sudah mulai diterapkan. “Aktivitas transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini sudah berjalan dan sedang diperkuat agar lebih efektif,” ungkap Ismail seperti dikutip dari Detik.
Kebijakan ini diharapkan mampu membatasi ruang gerak pelaku judi online yang kerap memanfaatkan pulsa sebagai alternatif transaksi.
Fokus pada Literasi Digital
Tidak hanya pendekatan regulasi, Komdigi juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi dan literasi digital. Dengan tingkat penetrasi telepon seluler yang tinggi di Indonesia, operator seluler diharapkan bisa menggelar kampanye edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online.
Selama November 2024, Komdigi telah memblokir lebih dari 250.000 konten terkait judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan solusi yang lebih efektif dalam memberantas masalah ini. “Kami berharap sinergi ini mampu menciptakan inovasi yang efektif dalam menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” ujarnya.
Sinergi Lintas Sektor untuk Solusi Berkelanjutan
Komdigi mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, operator seluler, penyedia layanan internet, dan masyarakat, untuk bersama-sama melindungi ruang digital dari ancaman judi online. “Mari kita bersatu menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan bermanfaat bagi semua kalangan,” tutup Meutya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, bebas dari penyalahgunaan, dan mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang sehat.