Daerah

KPK: Kepala Desa Mendominasi Kasus Korupsi Keuangan Desa

Avatar of Ahmad Azzam
658
×

KPK: Kepala Desa Mendominasi Kasus Korupsi Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
KPK: Kepala Desa Mendominasi Kasus Korupsi Keuangan Desa

Betang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus gencar melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap kasus korupsi di tingkat desa, mengingat tingginya angka kasus yang terjadi, dengan mayoritas pelakunya adalah kepala desa.

“Dari 851 kasus dengan tersangka atau terlibat dalamnya sebanyak 973 individu, dan sekitar 50 persennya adalah kepala desa. Diikuti oleh bendahara atau yang mengurus keuangan desa, dan yang ketiga adalah sekretaris desa,” ujar Ariz Dedy Arham, anggota Satuan Tugas Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, saat melakukan penilaian dalam program Desa Antikorupsi di Bagendang Hilir pada hari Rabu.

Ariz menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2022, pemerintah telah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk mempercepat pembangunan di desa. Total dana yang mencapai Rp468,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah disalurkan ke seluruh desa di Indonesia.

Anggaran tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan di tingkat desa dan menekan angka kemiskinan. Namun, kenyataannya belum sesuai dengan harapan yang diinginkan. Angka kemiskinan yang ditargetkan untuk turun 9 persen masih bertengger pada angka 12,36 persen.

Besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa ternyata juga menjadi penyebab adanya penyimpangan anggaran yang cukup tinggi di tingkat desa. Lebih parahnya lagi, dalam berbagai kasus yang terungkap, kepala desa kerap terlibat dalam praktik korupsi di desa mereka.

KPK terus mengupayakan segala cara untuk menekan tingginya angka penyimpangan tersebut. Mereka berharap agar anggaran yang diterima oleh pemerintah desa dapat benar-benar digunakan untuk pembangunan desa yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.

Selain melakukan tindakan hukum terhadap pelaku korupsi, upaya pencegahan juga semakin digencarkan. Salah satu upaya yang diambil adalah melalui program Desa Antikorupsi, yang diharapkan dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain di daerah tersebut dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Transparansi menjadi kata kunci dalam pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap warga berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan program-program yang dijalankan oleh pemerintah desa mereka. Program Desa Antikorupsi juga mendorong untuk mempertahankan budaya gotong royong, yang menjadi faktor penting agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan lebih baik.

Ariz menegaskan, “Kita semua perlu peduli dan mendukung agar pelaksanaan pembangunan di desa benar-benar terbebas dari korupsi. Pembangunan desa harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat sehingga manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat.”

Sementara itu, hasil penilaian indikator Desa Antikorupsi oleh KPK RI menunjukkan bahwa Desa Bagendang Hilir telah mendapat predikat “Istimewa” dengan nilai 92. Desa ini diharapkan menjadi contoh yang membanggakan bagi desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah.