Betang.id – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan serangkaian peraturan baru yang mengikat maskapai penerbangan baru yang berencana beroperasi secara komersial di Indonesia.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maskapai penerbangan baru yang ingin mengajukan izin harus melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Aturan tersebut menyatakan bahwa maskapai baru harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), serta mematuhi semua peraturan yang berlaku sebelum memulai operasi mereka.
Dalam hal prosedur yang harus dipatuhi, Dirjen Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa ada lima tahapan prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC).
Lima tahapan tersebut mencakup:
- Tahap Pra Permohonan.
- Tahap Permohonan resmi.
- Tahap evaluasi dokumen untuk memastikan pemenuhan regulasi.
- Tahap inspeksi dan demonstrasi.
- Tahap Sertifikasi.
Kristi Endah Murni menjelaskan, “Proses pengurusan penerbitan AOC memerlukan waktu minimum 90 hari, tergantung pada kesiapan pemohon dalam memenuhi semua tahapan yang berlaku.” Hal ini disampaikan dalam keterangan yang diperoleh dari InfoPublik.
Setelah memperoleh Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC), langkah selanjutnya adalah bagi maskapai baru untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Kristi Endah Murni menegaskan, “Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.”
Selain itu, dalam hal permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang telah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen penting, seperti:
- Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.
- Jadwal penerbangan, termasuk nomor penerbangan, jam keberangkatan, kedatangan, dan hari penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
- Jenis dan tipe pesawat, utilitas penerbangan, serta diagram rotasi pesawat udara yang akan dioperasikan.
- Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi.
- Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis yang bersangkutan.
Kristi Endah Murni menambahkan, “Setelah melewati serangkaian prosedur panjang yang harus dipenuhi, kami berharap bahwa maskapai penerbangan baru akan dapat bersaing secara sehat dengan maskapai nasional lainnya, sehingga industri penerbangan di Indonesia akan terus berkembang.”
Sementara itu, dalam konteks pemberitaan mengenai maskapai baru, Surya Airways, Kristi menyatakan bahwa maskapai tersebut saat ini masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat memulai operasinya karena masih ada banyak proses persyaratan yang harus dipenuhi.
“Saat ini, maskapai tersebut telah memperoleh Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun mereka masih harus memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum mereka bisa memulai operasi,” tambahnya.