Betang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) memulai masa persidangan baru dengan membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025. Rapat ini menjadi agenda penting bagi anggota DPRD Kalteng periode 2024-2029, yang baru saja dilantik, dalam menjalankan peran legislatif mereka.
Ketua sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal yang signifikan bagi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya selama periode jabatan baru. “Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kalteng untuk memulai kerja-kerja legislatif dengan baik, termasuk pembahasan raperda yang menjadi prioritas,” ujar Arton saat membuka rapat di Palangka Raya, Kamis (tanggal belum disebutkan).
Pada kesempatan itu, Arton mengungkapkan bahwa ada lima raperda yang akan dibahas, sebagaimana telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Kelima raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat.
Raperda pertama yang akan dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Raperda ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pertambangan di Kalteng, khususnya pada sektor mineral bukan logam dan batuan. Arton menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang lebih efektif dan berkelanjutan di provinsi tersebut.
Raperda kedua yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan, dengan tujuan tidak hanya untuk kesejahteraan, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan. Arton menambahkan bahwa pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan membawa manfaat yang lebih luas, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Selanjutnya, raperda ketiga yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Arton menjelaskan bahwa raperda ini difokuskan pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalteng. Melalui regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan pengetahuan yang ada di perpustakaan, yang pada akhirnya akan meningkatkan tingkat literasi dan pendidikan di daerah tersebut.
Raperda keempat, yaitu Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, juga menjadi bagian dari agenda pembahasan. Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan sekaligus mengatur pengelolaan sumber daya alam agar pembangunan yang dilakukan di Kalteng tetap berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem.
Terakhir, DPRD Kalteng juga membahas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Raperda ini sangat penting karena menyangkut perencanaan keuangan daerah untuk tahun mendatang, yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Arton berharap agar raperda ini dapat disusun dan disahkan dengan baik sehingga dapat mendukung pencapaian target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalteng.
Dalam rapat tersebut, Arton menyampaikan komitmennya untuk memastikan semua raperda yang dibahas dapat segera diselesaikan tanpa kendala berarti. Menurutnya, raperda yang dibahas harus segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berkomitmen agar pembahasan ini tidak berlarut-larut. Semua raperda harus dapat diselesaikan dan disahkan dalam waktu yang tepat, tanpa ada proses yang berbelit-belit,” tegasnya.
Arton, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng, berharap bahwa dengan dimulainya rapat paripurna perdana ini, seluruh anggota DPRD Kalteng dapat bekerja dengan maksimal dalam menjalankan tugas-tugas legislatif mereka. Ia optimis bahwa raperda-raperda yang dibahas akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di Kalteng, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan.