Daerah

Penangkapan Bandar Narkoba Saleh: Kronologi Pelarian dan Bisnis Ilegal di Kalimantan

Avatar of Edo Wahyudi
414
×

Penangkapan Bandar Narkoba Saleh: Kronologi Pelarian dan Bisnis Ilegal di Kalimantan

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Bandar Narkoba Saleh: Kronologi Pelarian dan Bisnis Ilegal di Kalimantan

Betang.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkap bandar narkoba kelas kakap, Saleh (39), setelah sempat melarikan diri selama berbulan-bulan. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers pada Selasa (12/9), mengungkapkan bahwa Saleh sempat kabur dari Provinsi Kalimantan Tengah setelah Mahkamah Agung memutuskan hukuman untuknya melalui putusan Kasasi Nomor: 586.k/pid.sus/2022 pada 25 Oktober 2022.

“Setelah menjadi buronan, Saleh melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, dan menetap di sana selama enam bulan,” ujar I Wayan. Selama di Samarinda, Saleh diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, menginap dari satu hotel ke hotel lainnya. Namun, setelah merasa tidak aman, ia memutuskan untuk pindah ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan tinggal di sana selama satu bulan.

Setelah merasa situasi cukup aman, Saleh kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. “Saat itulah Saleh mulai melanjutkan bisnis narkoba yang sempat terhenti,” tambah I Wayan.

Kembali Menjalankan Bisnis Narkoba

Meskipun pernah ditangkap oleh BNN Kalimantan Tengah, Saleh tidak jera dan kembali mengelola bisnis peredaran narkoba, terutama sabu. I Wayan mengungkapkan, Saleh memiliki jaringan orang-orang suruhan yang membantu distribusi narkoba di Kota Palangka Raya dan sekitarnya. “Saleh menerima pasokan sabu dari bandar besar berinisial Koh A, yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Barang-barang haram tersebut dikirim dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA, yang saat ini masih menjadi buronan,” jelasnya.

Setelah barang sampai di tangan Saleh, sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkoba yang terletak di belakang rumahnya. Keuntungan dari penjualan tersebut kemudian diserahkan kepada seorang perantara berinisial E, yang berhasil ditangkap oleh BNN sehari sebelum Saleh ditangkap.

Jaringan Penyetoran Uang dan Peran Koh A

I Wayan juga menambahkan bahwa Saleh memiliki anak buah berinisial US, yang bertugas sebagai penyetor uang hasil penjualan narkoba kepada Koh A. “Setiap minggu sekali, uang hasil penjualan diserahkan kepada US, yang kemudian melaporkan kepada Koh A. Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan jumlah uang yang telah disetorkan oleh US,” ujarnya.

Dari hasil investigasi, BNN mengungkapkan bahwa omset harian dari bisnis haram ini mencapai Rp50 hingga Rp100 juta. Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2016, namun baru ditangkap pada 2021 sebelum kembali kabur. “Saleh hanya bertindak sebagai pengendali bisnis dan menerima upah dari Koh A. Setiap satu kilogram sabu yang terjual, Saleh mendapatkan upah sebesar Rp50 juta, sementara setoran yang harus diberikan kepada Koh A mencapai Rp750 juta per kilogram,” beber I Wayan.

Selain Saleh, BNN juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan dan memastikan keterlibatannya dalam jaringan ini.

Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

BNN saat ini tengah fokus dalam penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Saleh dan komplotannya. Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana hasil bisnis narkoba yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

I Wayan menekankan bahwa BNN mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Kalimantan Tengah, terutama warga Kota Palangka Raya, untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut. “Penangkapan Saleh di wilayah Kampung Puntun, yang dikenal sebagai kampung narkoba, menjadi bukti bahwa BNN akan terus melakukan tindakan tegas terhadap wilayah-wilayah yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya BNN untuk memutus rantai peredaran narkoba yang telah merusak masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi bandar narkoba lainnya, dan penegakan hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera yang nyata.