Daerah

Pj Bupati Bartim: Pengalokasian Anggaran untuk Kewajiban Berdampak pada Pembangunan Infrastruktur

Avatar of Ahmad Azzam
705
×

Pj Bupati Bartim: Pengalokasian Anggaran untuk Kewajiban Berdampak pada Pembangunan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bartim: Pengalokasian Anggaran untuk Kewajiban Berdampak pada Pembangunan Infrastruktur

Betang.id – Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini berada dalam kondisi yang sangat berat dan terbebani.

“Dana hibah untuk Pemilu 2024, seperti dana yang disalurkan kepada KPU, Bawaslu, dan dana untuk pengamanan yang disediakan oleh TNI Polri, serta bantuan dari partai politik, semuanya menjadi beban. Selain itu, juga terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp25 Miliar kepada Bank Kalteng yang harus dipenuhi,” ujar Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, dalam pernyataannya di Tamiang Layang, Sabtu.

Indra, yang kini menjalankan tugas sebagai penjabat bupati, merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut. Pasalnya, semua hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Meskipun dalam situasi yang sulit seperti ini, dia menegaskan bahwa semua kewajiban wajib lainnya, seperti pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan infrastruktur, harus tetap dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan dan mendukung pembangunan.

Indra juga menyoroti pentingnya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk semua kewajiban ini, karena hal ini akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur secara keseluruhan.

Dia menjelaskan bahwa belanja untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2024 tidak dapat mencapai potensi maksimalnya karena terbatasnya anggaran yang tersedia. Dalam APBD 2024, anggaran infrastruktur hanya setengah dari yang dialokasikan pada tahun 2023.

Indra juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat meningkat secara bertahap dari tahun ke tahun.

“Perbaikan sistem PAD melibatkan penutupan berbagai kebocoran melalui pembayaran non tunai atau online, seperti retribusi pasar dan pengelolaan parkir, yang nantinya akan dibayarkan langsung ke rekening pendapatan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem ini akan selesai paling lambat pada bulan Desember 2023, sehingga pada awal Januari 2024, sistem tersebut akan mulai diaplikasikan di berbagai tempat. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik di masa mendatang.