Nasional

Polda Metro Jaya Rencanakan Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Firli Bahuri

Avatar of Edo Wahyudi
551
×

Polda Metro Jaya Rencanakan Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Rencanakan Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Firli Bahuri

Betang.id – Polda Metro Jaya memiliki rencana untuk memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan mendatang terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memastikan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Tanak menegaskan kewajiban hukumnya sebagai warga negara untuk taat pada proses hukum yang berjalan.

Sebagai salah satu pimpinan KPK, Tanak menyadari bahwa pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Dia juga menekankan pentingnya patuh terhadap panggilan pemeriksaan dalam rangka mengungkap kejelasan dalam suatu perkara.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan rencana pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers.

Firli Bahuri sendiri telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan bukti terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Menyikapi penetapan tersangka, Firli Bahuri mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Firli mengajukan protes terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menetapkannya sebagai tersangka. Proses Praperadilan tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Desember 2023.