Betang.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung. “Sampai hari kemarin, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi sejak dimulainya proses penyelidikan,” kata Djuhandhani di Jakarta, pada hari Selasa.
Kasus ini telah melalui proses gelar perkara, dan penyidik telah sepakat untuk meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan formal. Selain itu, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 17 Oktober 2023 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober. “Hasil gelar perkara telah menunjukkan adanya tindak pidana,” tambah Djuhandhani.
Setelah proses penyidikan berjalan, Djuhandhani menyatakan bahwa pihak berwenang akan segera mengadakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, tim investigasi akan dikirimkan ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, dan Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah ini menjadi tempat di mana laporan polisi terhadap Rocky Gerung diterima.
Djuhandhani menjelaskan bahwa tim ini akan bekerja sama dengan polda-polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti dan menyusun hasil penyidikan dari Bareskrim. “Meskipun penyidik-penyidik dari polda-polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan Rocky Gerung, ini melibatkan sejumlah penyidik dari polda-polda yang disebutkan tadi. Kami akan bekerja sama dalam satu tim penyidikan,” katanya.
Djuhandhani juga mengungkapkan rencana untuk minggu depan, di mana penyidikan kasus Rocky Gerung di bawah koordinasi Wadirpidum Bareskrim Polri akan mengirimkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan penyidikan di beberapa polda yang telah disebutkan sebelumnya. Mereka juga akan mencari ahli-ahli setempat untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara resmi setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari saksi-saksi. “Panggilan resmi akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sedang diagendakan untuk diperiksa,” ungkap Djuhandhani.
Dalam konteks kasus ini, Polri telah menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim. Rocky Gerung, seorang akademisi dari Universitas Indonesia, dihadapkan pada sejumlah pasal, termasuk Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 dan 160 KUHP. Selain itu, dia juga dihadapkan pada Pasal 45A Ayat (2) yang berkaitan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini terkait dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.