Betang.id – Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengungkap bahwa ada sejumlah nama yang masuk dalam daftar bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ganjar menyampaikan informasi ini selama kunjungannya di Pesantren Al-Hikam, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat lalu.
Ketika ditanya apakah bakal cawapresnya berasal dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Ganjar memberikan jawaban yang cukup umum, “Banyak, dari mana-mana. Banyak,” ujarnya.
Meskipun begitu, Ganjar tidak merinci secara spesifik siapa saja yang masuk dalam daftar kandidat pendampingnya untuk Pilpres 2024, termasuk potensi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ganjar menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai bakal cawapresnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia juga menekankan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memiliki hubungan dekat dengan para kiai dan ulama.
“Bu Mega dekat dengan kiai dan ulama-ulama. Sabar, sebentar lagi (diumumkan), sabar. Tenang saja,” tambahnya.
Ahmad Basarah, Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres DPP PDI Perjuangan (TKRPP), menambahkan bahwa keputusan mengenai bakal cawapres Ganjar Pranowo akan dibuat secara kolektif oleh Ibu Megawati dan ketua umum partai politik pendukung.
“Pemilihan cawapres Mas Ganjar akan diputuskan secara bersama-sama oleh Ibu Megawati, ketua umum partai politik pendukung. Di samping itu juga melibatkan Pak Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan dan Mas Ganjar,” jelas Basarah.
Basarah juga menyoroti tradisi yang diterapkan oleh Megawati Soekarnoputri, yang cenderung memilih kandidat cawapres dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Meskipun waktu pendaftaran capres dan cawapres ke KPU RI masih cukup panjang, Basarah menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dinamika politik yang terus berkembang.
“Melihat tradisi Bu Mega, semua dari kalangan NU, maka kandidat cawapres dari kalangan NU adalah salah satu kandidat yang menjadi pilihan Ibu Megawati; tapi kalangan lain juga masih terbuka,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Proses pendaftaran ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk memenuhi persyaratan kursi sebelumnya. Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau suara sah minimal 34.992.703 suara dari Pemilu 2019.