Daerah

Pulihkan Keuangan Daerah, Bupati Kotawaringin Timur Minta Pemerintah Segera Bayar Tunggakan Dana Bagi Hasil

Avatar of Ahmad Azzam
510
×

Pulihkan Keuangan Daerah, Bupati Kotawaringin Timur Minta Pemerintah Segera Bayar Tunggakan Dana Bagi Hasil

Sebarkan artikel ini
Pulihkan Keuangan Daerah, Bupati Kotawaringin Timur Minta Pemerintah Segera Bayar Tunggakan Dana Bagi Hasil

Betang.id – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan harapannya agar pemerintah pusat dan provinsi segera membayarkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak kabupaten ini. Hal ini diungkapkan oleh Bupati dalam pernyataannya di Sampit pada hari Rabu. Menurutnya, pencairan DBH akan memberikan bantuan signifikan bagi keuangan daerah, terutama dalam melunasi utang-utang yang masih menjadi beban.

Halikinnor menjelaskan bahwa Kotawaringin Timur memiliki hak DBH sebesar Rp130 miliar dari pemerintah provinsi dan Rp180 miliar dari pemerintah pusat yang belum dipenuhi. Upaya telah dilakukan dengan mengunjungi Kementerian Keuangan untuk memastikan pencairan tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa anggaran DBH sebesar Rp180 miliar dari pemerintah pusat masih belum disalurkan.

Secara nasional, terdapat sekitar Rp40 triliun DBH yang belum disalurkan kepada daerah oleh Kementerian Keuangan. Dengan alokasi pembayaran yang hanya mencapai Rp2 triliun untuk tahun ini, distribusi dana ke daerah dipastikan minim. Halikinnor menyoroti bahwa total tunggakan DBH mencapai lebih dari Rp300 miliar, yang jika segera dibayarkan, dapat mencegah keterlambatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan kewajiban lainnya.

Bupati Kotawaringin Timur mengakui adanya kendala keuangan di daerahnya, sehingga pada tahun ini, dia memutuskan untuk menunda proyek fisik yang tidak mendesak agar anggaran dapat difokuskan untuk melunasi utang. Pemerintahan Halikinnor masih menghadapi utang yang cukup besar dari sisa pembayaran proyek tahun jamak atau multi years di masa pemerintahan sebelumnya. Pandemi COVID-19 memperparah kondisi ini dengan pemangkasan anggaran dan penurunan pendapatan daerah akibat gangguan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi.

Halikinnor menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan TPP paling lambat akhir 2023. Dia berharap agar pembayaran TPP dan kewajiban lainnya dapat dilakukan tepat waktu, meminta Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan TPP guru dan BKPSDM untuk mempelajari e-kinerja guna menghindari keterlambatan pembayaran TPP ASN, terutama di luar kota.