Daerah

Residivis Curanmor di Kapuas Kembali Dibekuk Polisi dengan Cepat

Avatar of Edo Wahyudi
1818
×

Residivis Curanmor di Kapuas Kembali Dibekuk Polisi dengan Cepat

Sebarkan artikel ini
Residivis Curanmor di Kapuas Kembali Dibekuk Polisi dengan Cepat

Betang.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Keberhasilan penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas dalam waktu yang relatif singkat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai kasus pencurian sepeda motor, tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas segera bertindak. Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

“Kami segera bergerak cepat setelah menerima laporan curanmor. Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran, dan dalam waktu yang relatif singkat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Abdul Kadir Jailani saat memberikan keterangan di Kuala Kapuas, Rabu (13/9).

Pelaku Residivis Kasus Curanmor

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial IW, seorang pria berusia 27 tahun. IW diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dengan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan di tepi jalan kawasan Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di sebuah warung di kawasan Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, RT 001, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas. Kejadian pencurian ini berlangsung pada pukul 00.30 WIB, ketika pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di depan warung tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut kronologi yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim, korban berinisial AE (17), seorang pemuda pemilik sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, sedang berada di warung untuk membayar biaya penggunaan box karaoke. Pada saat itu, sepeda motornya terparkir di depan warung dengan kunci kontak yang masih tergantung di motor. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku IW yang tidak dikenal langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Korban yang merasa kehilangan motornya langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Segera setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian,” jelas Abdul Kadir Jailani.

Pelaku IW diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian sepeda motor pada tahun 2019. Pada saat itu, IW juga pernah terlibat dalam kasus serupa dan menjalani hukuman. Namun, setelah bebas, IW kembali melakukan tindakan kriminal yang sama, menunjukkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam tindak kejahatan curanmor.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku IW sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui lebih lanjut tentang aksi pencurian yang dilakukannya. Berdasarkan hasil interogasi awal, IW telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian ini dilakukan secara spontan saat melihat kesempatan di lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani.