Berita

ShopeePay Terancam Diblokir: Kominfo Soroti 21 Penyelenggara Pembayaran yang Diduga Terkait Judi Online

Avatar of Enny Riana
1349
×

ShopeePay Terancam Diblokir: Kominfo Soroti 21 Penyelenggara Pembayaran yang Diduga Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini
ShopeePay Terancam Diblokir: Kominfo Soroti 21 Penyelenggara Pembayaran yang Diduga Terkait Judi Online

Betang.id – ShopeePay Terancam Diblokir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Total 42 sistem elektronik yang terdaftar di Kementerian Kominfo terlibat dalam investigasi ini.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi perjudian daring. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan hal ini dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya menunjukkan indikasi penggunaan layanan tersebut untuk aktivitas perjudian. Oleh karena itu, Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit menyeluruh terhadap sistem elektronik mereka guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online atau kegiatan ilegal lainnya.

PJP yang telah menerima surat peringatan diwajibkan menyerahkan hasil pemeriksaan atau audit mereka kepada Kominfo dalam waktu 7 hari kerja. Jika dalam batas waktu tersebut hasil audit belum diterima, PJP terkait akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut adalah daftar lengkap 42 platform pembayaran yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online, seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Kominfo:

  1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – LOKET BANK JOGJA
  2. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIK
  3. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIC
  4. SAHABAT KIRIM DIGITAL – EASYLINK
  5. SAHABAT KIRIM DIGITAL – AYOLINX
  6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY
  7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI – INACASH
  8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL – SPNPAY
  9. KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS
  10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSAPAY
  11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES – SUNRATE
  12. BANK NANO SYARIAH – AIRA MOBILE
  13. KIRIMAN DANA PANDAI – KYRIM
  14. BIMASAKTI MULTI SINERGI – WINPAY
  15. ARASH DIGITAL REKADANA – SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
  16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
  17. E2PAY GLOBAL UTAMA – E2PAY GLOBAL UTAMA
  18. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BINAPAYMENT
  19. BIMASAKTI MULTI SINERGI – CIJPAY
  20. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PAYKALTIMTARA
  21. BIMASAKTI MULTI SINERGI – KERIS
  22. BIMASAKTI MULTI SINERGI – COOPAY
  23. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MADIUNPAY
  24. BIMASAKTI MULTI SINERGI – DELTAPAY
  25. E2PAY GLOBAL UTAMA – PT E2PAY GLOBAL UTAMA
  26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
  27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
  28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA – BANK EKA INTERNET BANKING
  29. GPAY DIGITAL ASIA – GAJA
  30. INTI DUNIA SUKSES – MITRA I.SAKU
  31. VISI JAYA INDONESIA – EIDUPAY
  32. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BDS PAY
  33. BIMASAKTI MULTI SINERGI – ABAF PAY
  34. BIMASAKTI MULTI SINERGI – PANGANDARAN PAY
  35. BIMASAKTI MULTI SINERGI – MAJA PAY
  36. BIMASAKTI MULTI SINERGI – JOMBANG KITA
  37. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GRESIK PAY
  38. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GIANYAR PAY
  39. BIMASAKTI MULTI SINERGI – GUNUNGKIDUL PAY
  40. BIMASAKTI MULTI SINERGI – BANTEN PAY
  41. FINNET INDONESIA – APLIKASI MITRA FINPAY
  42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA – SHOPEEPAY

Langkah tegas Kominfo ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan layanan pembayaran di Indonesia dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.