Daerah

Sidang Perdana Eks Bupati Kobar Ujang Iskandar, Terkait Kasus Korupsi

Avatar of Edo Wahyudi
491
×

Sidang Perdana Eks Bupati Kobar Ujang Iskandar, Terkait Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Eks Bupati Kobar Ujang Iskandar, Terkait Kasus Korupsi

Betang.id – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2005-2015, Ujang Iskandar, menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis (12/9/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, serta dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), termasuk Wahyudi Eko Husodo, Suparman, Endah Dwi Hastuti, dan Yanti Kristiana.

“Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ujang Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (13/9).

Dalam sidang tersebut, Ujang Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama secara subsidair.

“Kita ikuti saja alurnya seperti apa, karena ini baru sidang perdana,” kata Dodik.

Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika Ujang Iskandar menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Ia diduga terlibat bersama saksi-saksi Djumarie, Reza Andriadi, dan Daniel Alexander Tamebaha dalam usaha penjualan tiket pesawat melalui Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air. Mereka diduga bermufakat untuk melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor 04/BG/06/2009 tanpa alasan sah. Hal ini berkaitan dengan PD. Agrotama Mandiri yang tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan jaminan tersebut.

Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak tertentu, terutama Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri, dengan nilai sebesar Rp754.065.976,00. Selain itu, tindakan ini juga telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sama.

Bantahan Pihak Terdakwa

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum Ujang Iskandar, Parlindungan Siagian, menolak seluruh dakwaan yang diajukan kepada kliennya. Menurut Siagian, pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) pada tahun 2008 merupakan inisiatif Ujang Iskandar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat.

“Sebenarnya, dakwaan ini salah sasaran. Pada tahun 2008, Bapak Ujang mendirikan Perusda dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat proses pendirian, ada persetujuan dari dewan. Setelah berdiri, Perusda bekerja sama dengan perusahaan, dan ini menjadi urusan antar perusahaan, tidak ada lagi kaitannya dengan bupati,” jelas Siagian.

Lebih lanjut, Siagian menegaskan bahwa setelah Perusda didirikan dan bekerja sama dengan perusahaan lain, Ujang tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Menurutnya, kerugian yang terjadi merupakan persoalan antara perusahaan yang bekerja sama dengan Perusda, bukan dengan bupati.

“Perusda didirikan dengan itikad baik dari Pak Ujang untuk memajukan daerah. Kerugian yang didakwakan terjadi dalam kerja sama antar perusahaan, bukan urusan Bupati,” tambahnya.

Sidang perdana ini masih dalam tahap awal dengan agenda pembacaan dakwaan, dan pihak pengadilan masih akan melanjutkan persidangan untuk mendalami kasus yang melibatkan mantan bupati tersebut.